Beijing akan Berlakukan UU Keamanan Hong Kong Tanpa Penundaan
Beijing berjanji untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong, tanpa penundaan sedikit pun.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sanksi AS
Pada Minggu, Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Robert O'Brien mengatakan tindakan itu dapat mengarah pada sanksi AS.
Undang-undang yang disahkan tahun lalu oleh Donald Trump mengharuskan AS untuk memberi sanksi kepada para pejabat karena mendorong otonomi Hong Kong.
Ini juga mengharuskan AS untuk mencabut status perdagangan yang menguntungkan yang diberikan ke Hong Kong.
"Sepertinya, dengan undang-undang keamanan nasional ini, mereka pada dasarnya akan mengambil alih Hong Kong," kata O'Brien kepada NBC.
"Dan jika mereka melakukannya, (Menterli Luar Negeri, Mike) Pompeo kemungkinan tidak akan dapat menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi," tambahnya.
"Jika itu terjadi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Hong Kong dan China ," katanya.
O'Brien mengatakan daya tarik kota sebagai pusat bisnis dan keuangan juga akan menderita.
"Sulit untuk melihat bagaimana Hong Kong bisa tetap menjadi pusat keuangan Asia jika China mengambil alih," katanya.
Ia seraya menambahkan, perusahaan global tidak akan punya alasan untuk tetap tinggal.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.