Aturan Baru Pengguna Jalan di Singapura: Hukuman Bagi Pengendara Main HP hingga Anak di Bawah Umur
Sepert halnya pemakaian skuter elekterik (e-skuter) hingga larangan mengakses perangkat seluler saat berkendara.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Singapura mengumumkan aturan baru terkait penggunaan alat transportasi pibadi di jalanan.
Sepert halnya pemakaian skuter elektrik (e-skuter) hingga larangan mengakses perangkat seluler saat berkendara.
Ktentuan berikut hukuman pun disiapkan bagi masyarakat hingga pelanggarnya.
Seperti dikutip Tribunnews.com dari mothership.sg, pengendara seperti Personal Mobility Devices (PMDs), Power-Assisted Bicycles (PABs) dan sepeda akan segera menghadapi pembatasan tambahan mulai 1 Agustus oleh Otoritas Transportasi Darat (LTA).
Pengumuman tersebut digelar hari ini Senin (13/7/2020).
Baca: BERITA POPULER NASIONAL: Fakta Tewas Editor Metro TV | Pensiunan PNS | Viral Bakso Lobster
Seperti halnya aturan pengendara di bawah 16 tahun naik e-skuter tanpa pengawasan orang dewasa.
Lalu pengendara juga akan menghadapi hukuman karena menggunakan perangkat seluler saat berkendara.
Pembatasan adalah bagian dari perubahan undang-undang yang disahkan pada Februari 2020, dan sebelumnya dikatakan mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2020.
Aturan-aturannya yaitu:
1. Pengendara e-skuter Perlu Diawasi
Mulai 1 Agustus, akan menjadi pelanggaran bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengendarai e-skuter di jalur umum.
Kecuali jika mereka diawasi oleh orang dewasa berusia 21 tahun ke atas.
Orang dewasa yang mengawasi tidak perlu menjadi orang tua pengendara.
LTA mengatakan bahwa aturan ini untuk mengatasi pengendara semaunya di jalanan yang didominasi anak muda.