Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk, tapi Total Penjara selama 72 Tahun
Mantan PM Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas tujuh dakwaan skandal korupsi IMDB
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM 42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.
Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.
Untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM 42 juta.
Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.
Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.
Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM 5 juta, dipilih yang tertinggi.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)