2 Influencer Perempuan di Mesir Dipenjara atas Tuduhan Konten TikTok Tak Bermoral
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua influencer perempuan dengan tuduhan membuat kontan yang melanggar moral.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua influencer perempuan dengan tuduhan membuat kontan yang melanggar moral.
Vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainya datang setelah mereka mengunggah cuplikan video di aplikasi TikTok.
Mengutip Al Jazeera, narasumber mencatat, setiap terdakwa didenda Rp 273,1 juta.
Baca: VIRAL Video TikTok Reaksi Ibu Mengetahui Anaknya yang Berusia 17 Tahun Hamil, Tawarkan 3 Pilihan
Baca: Penumpang Dikeluarkan dari Pesawat Akibat Menolak Pakai Masker, Videonya Viral di TikTok
Konten Haneen Hossam
Lebih jauh, Haneen Hossam (20) tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kairo.
Dia dituntut karena mendorong wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video dan membangun hubungan dengan mereka.
Sebagai influencer, Haneen menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton obrolan tersebut.
Hossam ditanggkap pada April lalu setelah mengunggah klip video beruduarasi tiga menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya, para gadis dapat menghasilkan uang jika bekerja dengannya.
Baca: Gara-gara Konten 2 Jam Nggak Ngapa-ngapain, Subscriber Didit Bertambah 18 Ribu
Baca: Cerita Pembuat Konten 2 Jam Nggak Ngapa-ngapain, Takut Dipanggil Ortu Ketimbang Kebelet Buang Air
Konten Masada al-Adham
Sedangkan Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagram dengan setidaknya dua juta pengikut, dituduh mengunggah foto dan video tak senonoh di media sosial.
Tiga wanita lainnya dituduh membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka.
Lebih jauh, Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi hukuman kliennya.
Dia mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Al-Adham diamankan petugas berwenang pada Mei kemarin.
El-Bahkeri mengatakan, para wanita muda itu menghadapi dakwaan terpisah atas sumber dana mereka.
Baca: Mengenal Jehian Panangian Sijabat, Manager Milenial Para Influencer Luar Negeri
Baca: Kronologi Mobil Pajero Milik Influencer Amanda Sunindar Tabrak Mahasiswa
Petisi nutuk Membebaskan Influencer
Lebih jauh, sebuah petisi diluncukan di Change.org menuntut pembebasan influencer dengan mengumpulkan lebih dari 1.500 tanda tangan.
“Kami adalah sekelompok wanta yang meminta otoritas negara berhenti menargetkan wanita di TikTok,” kata petisi.
“Kami mnyerukan Dewan Nasional untuk Wanita memberikan dukungan hukum bagi Haneen Hossam, Mawada El-Adham, Menna AbdelAziz, Sherry Hanem, Nora Hesham, Manar Samy, Renad Emad, Hadeer Hady, dan Bassant Mohamed,” tabah petisi.
Sebagai cantatan, Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat.
Melalui Undang-Undang, pihak berwenang memiliki kuasa memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasioanl.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)