Wanita Asal Indonesia Ditangkap Polisi Singapura Karena Membuang Bayinya di Tempat Sampah
Seorang wanita asal Indonesia berusia 29 tahun ditangkap polisi Singapura, Rabu (29/7/2020).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang wanita asal Indonesia berusia 29 tahun ditangkap polisi Singapura, Rabu (29/7/2020).
Warga Negara Indonesia (WNI) itu diduga telah meninggalkan bayinya yang baru lahir di tempat sampah daur ulang di perumahan pribadi dekat Jalan Upper Payar Lebar, Singapura.
"Wanita yang ditangkap itu diyakini adalah ibu dari bayi itu,” kata polisi setempat dalam pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (29/7/2020).
Baca: Korea Selatan dan Singapura Masuk Resesi Ekonomi, Indonesia Diprediksi Menyusul
WNI tersebut ditangkap polisi dua hari setelah bayi laki-laki ditemukan di Taman Tai Keng, Senin (20/7/2020) malam.
Sebagaimana diketahui bayi laki-laki itu dibawa ke Rumah Sakit KK Ibu dan Anak.
Polisi mengatakan tidak ada luka pada bayi laki-laki itu dan kondisinya stabil.
Polisi mengatakan, petugas mampu mengidentifikasi wanita itu melalui investigasi lapangan yang ekstensif dan dengan bantuan rekaman CCTV dari warga.
WNI itu langsung diproses hukum kepolisian Singapura.
Baca: Viral Bisa Lihat Singapura dari Belakang Rumah, yang Paling Tampak Mencolok Gedung Marina Bay Sands
Dia akan dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Kamis (30/7/2020) besok.
Ia dijerat pasal tindak pidana pengabaian anak di bawah 12 tahun.
Jika dihukum, ia dapat dipenjara hingga tujuh tahun atau didenda, atau keduanya.
"Polisi ingin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi berharga yang membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," kata pernyataan tersebut.
Pada Selasa (28/7/2020) kemarin, seorang penduduk bernama Mr Lew mengatakan kepada The Straits Times, menantu laki-lakinya menemukan bayi tak lama setelah makan malam bareng keluarga.