Wanita Asal Indonesia Ditangkap Polisi Singapura Karena Membuang Bayinya di Tempat Sampah
Seorang wanita asal Indonesia berusia 29 tahun ditangkap polisi Singapura, Rabu (29/7/2020).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Dia (menantu-red) mendengar suara aneh yang berasal dari tempat sampah dan meminta kami untuk membantu mengecek," kata Mr Lew.
Baca: Panglima TNI Bahas Latihan dan Kerja Sama Militer dengan Angkatan Bersenjata Singapura
"Tidak ada yang berani untuk membuka tempat sampah itu karena mereka pikir itu mungkin seekor kucing atau anjing, sehingga mereka memanggil saya untuk membantu," tambahnya.
Begitu Mr Lew mengangkat tutup tempat sampah, ternyata bukan hewan, tapi bayi yang tampaknya baru lahir dibungkus dengan handuk dan ditempatkan di kantong kertas.
Keluarga tersebut kemudian memanggil polisi.
"Kami mencoba untuk membawanya keluar. Jadi kita memiringkan tempat sampah dan membawanya keluar," katanya.
Mr Lew dan keluarganya kemudian membuka handuk yang menutupi wajah bayi untuk memungkinkannya bernapas.
"Dia menangis keras, jadi istri saya mulai menghiburnya dan dia sedikit tenang. Mungkin dia tahu bahwa kehidupannya diselamatkan," ujarnya.
Beberapa menit kemudian, ambulans tiba untuk membawa bayi ke rumah sakit.
Mr Lew mengatakan dia sempat kaget atas penemuan itu, tapi lega bahwa bayi itu hidup dan sehat. (The Straits Times/Channel News Asia)