Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Malaysia Kembali Tangkap 13 Imigran Ilegal Asal Indonesia

Otoritas kepolisian laut Malaysia kembali menangkap 13 imigran ilegal asal Indonesia yang masuk ke negara tersebut secara ilegal, Sabtu (29/8/2020).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Malaysia Kembali Tangkap 13 Imigran Ilegal Asal Indonesia
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Ilustrasi imigran 

 TRIBUNNEWS.COM, TAWAU- Otoritas kepolisian laut Malaysia kembali menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara tersebut secara ilegal, Sabtu (29/8/2020).

Kantor Berita Malaysia, Bernama melaporkan, polisi laut menangkap 13 imigran ilegal asal Indonesia, termasuk tiga anak laki-laki di Kampung Hidayat Batu 4 di Malaysia.

Komandan Pangkalan Operasi Polisi Laut di Tawau Mohd Nazari Ismail mengatakan para imigran, lima perempuan dan delapan laki-laki, berusia antara tujuh hingga 58 tahun, ditangkap dalam operasi 'Ops Gelora Khas' pada Sabtu (29/8/2020) pukul 02.30 dini hari waktu setempat.

"Operasi itu dilakukan berkat informasi intelijen tentang imigran ilegal di daerah itu. Semua orang yang ditahan hari ini diyakini baru saja tiba di distrik itu," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dia mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan individu-individu itu tanpa dokumen identifikasi yang valid.

Semua imigran ilegal telah dibawa ke Markas Operasi Polisi Laut Tawau untuk tindakan lebih lanjut.

Baca: Sinopsis Film Desierto, Kisah Imigran Ilegal Melintasi Perbatasan Meksiko dan Amerika Serikat

Baca: Kronologi Lengkap Warga Bintan Tewas Ditembak Tentara Malaysia

Dua pekan lalu, di 11 Agustus 2020, Malaysia, dalam hal ini Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF), juga menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara tersebut secara ilegal.

Berita Rekomendasi

MAF mengatakan pihaknya menangkap 18 imigran gelap asal Indonesia yang berusaha mendarat di kawasan Pantai Batu Layar di Bandar Penawar, Johor.

Mereka terdiri dari 13 laki-laki dan lima perempuan yang berusia antara 24 hingga 43 tahun yang berada di kapal yang kemudian dicegat oleh Pasukan Reaksi Cepat (QRF) sekitar 500 meter dari Pantai Batu Layar.

Pada 29 Juli 2020, Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) juga menangkap 42 orang WNI pendatang ilegal di Perairan Punggaibagi. (BERNAMA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas