Masa Hukuman Selesai, 131 WNI Dideportasi dari Malaysia via Nunukan
131 WNI dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara dengan KM. Mid East Express.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Sebanyak 131 WNI dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
Deportasi dilakukan melalui Nunukan, Kalimantan Utara dengan KM. Mid East Express pada Kamis (03/09/2020).
Para WNI tersebut sebelumnya tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.
“WNI yang dideportasi tersebut terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, 2 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan,” mengutip keterangan resmi yang diterima Tribunnews dari Kemlu RI, Senin (7/9/2020).
Baca: 7 Alasan Deportasi Paling Aneh di Dunia, dari Terlalu Tampan hingga Curi Celana Dalam Ratu Elizabeth
Disebutkan mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.
“Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat & Jawa Timur,” tulis Kemlu RI.
Sebelum kepulangannya, para WNI telah menjalani rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia antara lain BP3TKI, Imigrasi dan kepolisian sebelum kemudian dipulangkan ke masing-masing daerah asal.
“Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 selama tahun 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI,” lanjutnya.
Disampaikan Kemlu, perwakilan RI yakni KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI.