Pedofil 51 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Hanya Beberapa Jam sebelum Sidangnya Dimulai
Seorang pedofil tewas tertabrak kereta api di hari yang sama ketika ia harus menjalani persidangan akibat dugaan pemerkosaan
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedofil tewas tertabrak kereta di hari yang sama ketika harus menjalani persidangan akibat dugaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak kecil.
Seperti yang dilansir Mirror, Mark Jones (51) mengaku bersalah atas dua tuduhan penyerangan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan pada awal tahun ini.
Selain itu, pria asal Widnes, Cheshire, Inggris ini dulunya juga pernah secara tidak senonoh menyerang anak perempuan di akhir 1980-an, ketika dia masih remaja.
Dia mengakui tuduhan tersebut.
Namun dia membantah dua tuduhan pemerkosaan dan delapan dakwaan penyerangan tidak senonoh lainnya, yang diduga melibatkan aktivitas seksual yang lebih serius.
Dia dijadwalkan akan diadili di Liverpool Crown Court pada Senin pagi.
Namun, pada pukul 7.41 pagi, polisi dan paramedis dipanggil ke stasiun Halewood, Merseyside setelah menerima laporan tentang Jones yang tewas tertabrak kereta.
Baca: Pria Pedofil yang Cabuli 6 Siswa SMP di Truk hingga Rumah Ibadah Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
Baca: Pedofil Asal Perancis yang Cabuli 305 Anak Akhirnya Tewas, Polisi Koordinasi dengan Kedubes
Jones dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Seorang juru bicara Polisi Transportasi Inggris mengatakan: "Para petugas dipanggil ke stasiun Halewood pada pukul 7.41 pagi ini menyusul laporan adanya korban di rel.
"Paramedis juga hadir, tapi sayangnya seseorang telah dinyatakan meninggal di tempat kejadian."
Dia menambahkan: "Insiden itu tidak dianggap mencurigakan dan file akan disiapkan untuk petugas koroner."
Matthew Corbett-Jones, penuntut, memberi tahu Hakim David Swinnerton, Jones telah meninggal dalam sidang singkat Senin.
Kasus tersebut sekarang telah dijadwalkan kembali untuk 28 September.
Dakwaan terhadap Jones akan ditandai tetap dan proses pengadilan dihentikan.