Bikin Gempar Publik Singapura, Ini Sosok Parti Liyani TKI Nganjuk yang Buat Bos Bandara Mundur
Parti Liyani adalah TKI yang dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Parti Liyani, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur menggemparkan publik Singapura beberapa tahun terakhir.
Parti Liyani adalah TKI yang dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.
Barang-barang mewah yang diduga dicuri berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya menemukan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan dia tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.
Baca: Sering Dapat Ejekan, Mahasiswi Jurusan Hukum Ini Galang Dana untuk Kecilkan Payudara
Berikut biodata Parti Liyani dan kronologi kasus selengkapnya:
1. Bekerja 9 tahun
Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007.
Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.
Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.