Kisah Parti Liyani, TKW Nganjuk: Pantang Menyerah Melawan Kedzaliman Mantan Majikannya di Singapura
Muntamah, adik Parti Liyani, TKI asal Nganjuk, tak henti-hentinya mengungkap rasa syukurnya atas kabar kemenangan kakaknya di pengadilan.
Editor: Choirul Arifin
Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.
Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik. Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.
HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.
Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.
Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.
Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.
"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp.
Laporan: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim dan kontributor Singapura, Ericssen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKI Parti Liyani Menang Lawan Bos Bandara Changi, Keluarga: Kami Bersyukur kepada Allah