Beli Kucing Savanna Rp 104 Juta, Pasutri Ini Kaget yang Datang Malah Anak Harimau Sumatera
Sepasang suami istri asal Prancis nampaknya terkena penipuan belanja online.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Harimau Sumatera dilindungi oleh perjanjian CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies yang Terancam Punah).
Artinya, satwa ini tidak diizikan dipelihara meskipun disertai dokumen lengkap.
Rincian kasus ini muncul setelah jaksa merilis laporannya pekan ini, dua tahun setelah anak harimau itu ditangkap.
Sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk di antaranya korban penipuan, pasutri itu.
Mereka diduga memperdagangkan spesies satwa yang dilindungi.
Beberapa lainnya menghadapi tuduhan terlibat dalam kejahatan terorganisir.
Ketika pasangan itu memesan kucing savanna dari internet, mereka sepakat membayar setelah paketnya tiba.
Baca: Pawang asal Meulaboh Diturunkan Usir Harimau yang Terkam 2 Sapi di Kluet Timur Aceh
Baca: Harimau Teror Warga Kampung, 2 Ekor Sapi Ditemukan Mengenaskan, Ada Bekas Cakar dan Gigitan
Namun, menurut pengakuan pasutri itu, yang datang malah harimau Sumatera asal Indonesia berusia 3 bulan pada September 2018, silam.
Terlepas dari perbedaan yang jelas, pasangan tersebut mengklaim bahwa tidak menyadari bahwa mereka memiliki anak harimau selama beberapa hari.
Setelah sadar, barulah mereka menghubungi pihak berwenang.
Harimau yang dimaksud adalah harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica), jenis yang dilindungi dan dilarang untuk kepemilikan pribadi.
Polisi awalnya tidak mengetahui pasti dari mana asal harimau itu.
Untungnya kini harimau itu nampak sehat dan sudah diungsikan ke badan yang tepat.
Satwa tersebut dipercayakan ke Kantor Keanekaragaman Hayati Prancis dan akhirnya diberi rumah baru, meski lokasinya tidak diungkapkan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.