Seorang TKI Diadili di Singapura Karena Tikam Majikannya Hampir 100 Kali
Seorang Asiaten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia diadili di Singapura karena membunuh majikannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Daryati mengatakan dia hanya ingin mengambil paspornya di dalam brankas terkunci.
Kunci brankas tersebut hanya dimiliki Seow dan Ong.
Kemudian ia pun kembali ke rumah.
Dia telah bekerja untuk keluarga itu selama sekitar dua bulan pada saat itu.
Namun, jaksa menunjukkan bahwa Daryati telah mengatakan dalam pernyataan polisinya bahwa dia akan membunuh Seow jika dia tidak mengembalikan paspornya.
Daryati setuju dengan jaksa bahwa dia telah menargetkan Seow daripada Ong karena akan lebih mudah untuk mengalahkannya.
Di pengadilan, dia mengungkapkan rindu kepada kekasihnya di Hong Kong.
Ia juga mengatakan tidak pernah ingin datang ke Singapura untuk bekerja, tetapi harus karena orang tuanya.
Daryati mengatakan majikannya telah memperlakukannya dengan baik, tetapi mengatakan Seow tidak akan mengizinkannya untuk kembali ke Indonesia.
Dia mengatakan kepada pembantu lain yang bekerja untuk rumah tangga rencananya untuk mencuri uang dari keluarga dan kembali ke Indonesia.
Tetapi ia tidak memberi tahu ketika dia berniat untuk melaksanakannya atau dia bermaksud mengancam Seow dengan pisau.
Sebelum serangan, Daryati menyembunyikan senjata di sekitar rumah, termasuk parang di area lemari pakaian, palu di sebelah meja belajar, dan pisau di keranjang di bawah wastafel toilet kamar tidur utama.
Hari kejadian
Sekitar pukul 20.30 pada 7 Jun 2016, dia mengalihkan perhatian Ong sehingga dia menuju ke bawah, sebelum mendekati Seow di kamar tidur utama dengan parang yang disembunyikan di celananya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.