141 Imigran Ilegal Ditahan di Malaysia: 65 di antaranya Adalah WNI
141 imigran ilegal termasuk WNI ditangkap dalam operasi penegakan terpadu imigrasi di Hentian Kajang, Malaysia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Sebanyak 141 imigran ilegal, di antaranya enam anak-anak, ditangkap dalam operasi penegakan terpadu imigrasi di Hentian Kajang, Malaysia.
Termasuk 65 diantaranya adalah Warga Negara Indonesia.
Para imigran ilegal itu, berusia antara satu hingga 50 tahun.
“Para imigran ditahan selama empat jam, dari pukul 8 pagi hingga siang hari,” kata wakil direktur jenderal (operasi) Imigrasi, Mohamad Fauzi Md Isa, seperti dilansir Kantor Berita Malaysia Bernama, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Za Diminta Membawa 2 Imigran Rohingya di Lhokseumawe ke Medan, Dijanjikan Upah Rp 2 Juta Per Orang
Baca juga: Kemnaker & Polri Tandatangan Nota Kesepahaman Dalam Rangka Melindungi Pekerja Imigran
Baca juga: Tangisan Terdengar Saat 103 WNA Imigran di Ciputat Timur Jalani Tes Swab
Dia mengatakan, imigran yang ditahan terdiri dari 65 WNI, 59 warga Myanmar, sembilan warga Nepal dan delapan orang warga negara lainnya.
Mereka yang ditangkap terdiri dari 77 pria, 58 wanita dan enam anak-anak.
“Mereka dijemput karena berbagai pelanggaran, termasuk overstay dan penyalahgunaan tiket kunjungan,” katanya.
Ia menjelaskan, 141 imigran ilegal akan dibawa ke Depot Detensi Imigrasi Semenyih.
Sejauh ini tidak ada identitas dari para imigran gelap asal Indonesia yang disebutkan. (BERNAMA)