Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jepang Berlakukan Deklarasi Darurat Covid-19 Jilid II Hingga 7 Februari 2021, Apa Saja Aturannya?

Restoran, bar, karaoke diminta beroperasi sampai jam 8 malam dan jika berpartisipasi pada program tersebut, tiap hari mendapat subsidi 60.000 yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jepang Berlakukan Deklarasi Darurat Covid-19 Jilid II Hingga 7 Februari 2021, Apa Saja Aturannya?
Foto Richard Susilo
PM Jepang Yoshihide Suga saat jumpa pers 7 Januari 2021 bersama Profesor Shigeru Omi, Wakil Kepala panel ahli yang memberi nasihat kepada pemerintah Jepang dan mantan kepala WHO Pasifik Barat. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah Deklarasi Darurat Covid-19 (PSBB) pertama diberlakukan tanggal 7 April hingga 25 Mei 2020, untuk kedua kalinya Jepang mengumumkan kembali PSBB kedua, Kamis (7/1/2021).

Apa saja peraturan dalam PSBB jilid kedua ini?

Berikut dirangkum Tribunnews:

1. PSBB berlaku khususnya untuk daerah Tokyo, Chiba, Kanagawa dan Saitama

2. Masyarakat di keempat wilayah tersebut hanya boleh ke luar rumah sampai dengan jam 8 malam.

3. Restoran, bar, karaoke diminta beroperasi sampai jam 8 malam dan jika berpartisipasi pada program tersebut, tiap hari mendapat subsidi 60.000 yen.

Berita Rekomendasi

4. Pekerja kantor diharapkan 70 persen dikerjakan di rumah dengan Teleworks (internet), dan bergantian yang masuk kantor (30 persen). Kalau pun masuk kantor, maka jam 8 malam sudah pulang ke rumah.

Suasana di Tokyo sepi menjelang diberlakukannya PSBB di Jepang, Kamis (7/1/2021).
Suasana di Tokyo sepi menjelang diberlakukannya PSBB di Jepang, Kamis (7/1/2021). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

5. Sekolah tidak diliburkan karena pentingnya pendidikan bagi masa depan anak, di samping tak ditemukan klaster sekolah yang menginfeksi ke masyarakat.

6. Ujian (tes) masuk universitas dilakukan sebagaimana rencana, tidak ada perubahan.

7. Event penyelenggaraan acara dibatasi tidak lebih dari separuh kapasitas maksimal 5.000 orang atau kalau bisa jangan lebih dari 2.500 orang.

8. Kalau sudah terinfeksi pada level 3 jangan pernah ke luar rumah, karantina 100 persen di rumah sakit atau di rumah sendiri dan sendirian agar tidak menginfeksi orang lain.

9. Program GoToTravel ditunda hingga berakhirnya PSBB.

Baca juga: Tiga Prefektur di Jepang, Osaka, Hyogo dan Kyoto Keluarkan Deklarasi Darurat Covid-19

Osaka, Hyogo dan Kyoto Lakukan PSBB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas