Buntut Brexit, Bea Cukai Belanda Sita Bekal Sandwich hingga Sereal dari Pengemudi Inggris
Baru-baru ini televisi Belanda menayangkan rekaman petugas bea cukai yang menyita roti lapis atau sandwich dari pengemudi asal Inggris.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini televisi Belanda menayangkan rekaman petugas bea cukai yang menyita roti lapis atau sandwich dari pengemudi asal Inggris.
Dilansir The Guardian, pengemudi itu baru tiba di terminal feri dari Inggris.
Diketahui, di bawah aturan Brexit, ada larangan impor daging dan produk susu secara pribadi ke Uni Eropa (UE).
Dalam video viral nampak petugas yang mengenakan rompi menjelaskan kepada pengemudi mobil dan truk di terminal feri Hook of Holland.
"Anda tidak lagi diizinkan untuk membawa makanan tertentu ke Eropa , seperti daging, buah, sayuran, ikan, barang-barang semacam itu," kata polisi itu, dengan menegaskan bahwa ini aturan pasca-Brexit.
Brexit merupakan singkatan dari Britain dan Exit, yang berarti keluarnya Britania Raya dari Uni Eropa (UE).
Brexit merupakan hasil dari referendum Brexit untuk memutuskan apakah Britania Raya harus meninggalkan keanggotaannya atau tetap tergabung dalam Uni Eropa.
Baca juga: Pasca Brexit, Wisatawan Inggris Dilarang Masuk Belanda
Baca juga: Brexit: Stanley Johnson, Ayah PM Inggris Boris Johnson Ajukan Permohonan Kewarganegaraan Prancis
Sejak 31 Januari 2020, Britania Raya menarik diri dari Uni Eropa dan masa transisinya habis pada 31 Desember 2020 lalu.
Britania Raya masih tunduk dengan Hukum UE dan masih menjadi bagian dari Uni Pabean UE dan Pasar Tunggal Eropa, namun lembaga politiknya tidak lagi terwakili UE.
Mengenai penyitaan roti lapis itu, petugas berusaha meyakinkan pengemudi yang bingung karena bekalnya tiba-tiba diambil.
Bahkan pengemudi sempat meminta petugas agar memberi isian dagingnya saja dan hanya menyita roti.
"Tidak, semuanya akan disita. Selamat datang di Brexit, Pak, maaf," jawab petugas itu.
Larangan ini mulai berlaku sejak Tahun Baru, setelah masa transisi Braxit habis pada 31 Desember 2020.
Departemen Lingkungan, Pangan, dan Urusan Pedesaan (Defra) mengatakan para pelancong harus "menggunakan, mengonsumsi, atau membuang" barang terlarang pada atau sebelum berbatasan.