DPR Amerika Serikat Serahkan Pasal Pemakzulan ke Senat untuk Sidang Kedua Donald Trump
DPR Amerika Serikat menyerahkan pasal pemakzulan mantan presiden Donald Trump kepada Senat Selasa (26/1/2021) pagi atau Senin malam waktu setempat.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - DPR Amerika Serikat menyerahkan pasal pemakzulan mantan presiden Donald Trump kepada Senat Selasa (26/1/2021) pagi atau Senin malam waktu setempat.
Penyerahan itu menjadi tanda dimulainya hitung mundur persidangan pemazulan yang juga merupakan "penentuan nasib" hubungan Donald Trump dan Partai Republik untuk ke depannya.
Dibutuhkan dua per tiga suara di Senat (67 suara) untuk bisa menjatuhkan hukuman kepada Trump.
Artinya, dengan komposisi Senat saat ini, yaitu 50 Demokrat dan 50 Republik (dengan asumsi semua Demokrat menyetujui pemakzulan), dibutuhkan 17 orang Republik yang mendukung keputusan untuk memakzulkan Donald Trump.
Seperti yang dilansir The Wall Street Jounal, para manajer pemakzulan DPR, yang akan bertindak sebagai jaksa dalam persidangan pemakzulan kedua Trump, terlihat berjalan melalui Capitol untuk menyampaikan pasal pemakzulan, yang menuduh Trump menghasut massa untuk menyerbu Capitol AS pada 6 Januari lalu.
Baca juga: Senator Partai Republik: Sidang Pemakzulan Kedua Trump Dapat Picu Lebih Banyak Pemakzulan
Baca juga: Upaya Pemakzulan Donald Trump Jalan Terus Meski Sudah Lengser
"Hanya ada satu pertanyaan yang dipertaruhkan, hanya satu pertanyaan, yang harus dijawab senator dari kedua belah pihak di hadapan Tuhan dan hati nurani mereka sendiri," kata Pemimpin Mayoritas Chuck Schumer (D., N.Y) di lantai Senat.
"Apakah mantan Presiden Trump bersalah karena menghasut pemberontakan melawan Amerika Serikat?"
Meskipun sebagian besar Senat Republik belum mengambil sikap secara resmi terkait pemakzulan Trump, banyak Republikan skeptis bahwa 17 senator Republik akan bergabung dengan semua Demokrat dan memilih untuk menghukum Trump.
Meski Trump sudah tidak lagi menjabat, hukuman akan memungkinkan pemungutan suara kedua untuk melarangnya menjabat lagi.
Beberapa Senat Partai Republik mengkritik perilaku dan komentar Trump menjelang kerusuhan 6 Januari, tetapi menyatakan keberatan untuk menghukumnya setelah masa jabatannya telah berakhir.
"Dia menunjukkan kepemimpinan yang buruk. Saya pikir kita semua setuju dengan itu," ujar Senator Joni Ernst (R., Iowa) Senin.
Ia menambahkan, "Orang-orang inilah yang datang ke Capitol — mereka melakukannya dengan sengaja, jadi mereka memikul tanggung jawab."
Sekilas Tentang Pemakzulan
- Apa itu pemakzulan?
Pemakzulan adalah ketika seorang presiden yang sedang menjabat dituduh melakukan kejahatan.