India Akan Larang Semua Transaksi yang Gunakan Mata Uang Kripto
Pemerintah India memang sudah lama menginginkan larangan pada cryptocurrency dan bahkan sejumlah pejabat tingginya menyebut...
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, MUMBAI - Keputusan tegas dikeluarkan pemerintah India atas penggunaan komoditas Cryptocurrency atau mata uang kripto yang segera dilarang di India.
Negeri Bollywood ini bahkan tengah menggodok aturan yang akan diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Nantinya, aturan ini juga memberi sanksi berupa denda pada siapa pun yang melakukan transaksi perdagangan kripto.
Kabar ini bermula dari seorang pejabat senior pemerintah India yang menbocorkan RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikian, penambangan dan transfer aset kripto, seperti laporan laman Reuters, Senin (15/3/2021).
Baca juga: AS, India, Australia, Jepang Sepakat Kirim Satu Miliar Vaksin ke Seluruh Asia pada Akhir 2022
Pejabat ini menambahkan, dalam rancangan RUU sebelum disahkan, pemerintah India akan memberi waktu 6 bulan pada pemegang mata uang kripto untuk dilidikuidasi, setelah itu penalti akan diberikan pada mereka yang terkait dengan kepemilikan hingga penambangan.
Hal sebelumnya pernah diusulkan oleh panel pemerintah pada tahun 2019 lalu. Parlemen India menawarkan opsi hukuman penjara hingga 10 tahun pada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan, pemegang, penjual, transfer, menerbitkan atau berurusan dengan mata uang kripto.
Meski sedang jadi isu hangat ekonomi India, pejabat itu menolak mengomentari soal sanksi hukuman penjara yang akan diatur dalan RUU baru itu, dia hanya mengatakan diskusi terkait aturan sudah dalam memasuki tahap akhir.
Pejabat itu menambahkan keyakinan RUU sepertinya akan berjalan mulus untuk disahkan. Sebab, pemerintah melalui Perdana Menteri Narendra Modi memegang suara mayoritas di parlemen India.
Baca juga: Waspadai Praktik Pom-pom Koin di Pasar Kripto
Kendati demikian Kementerian Keuangan India belum merespon lebih lanjut permintaan adanya RUU pelarangan mata uang kripto tersebut.
Sebagai informasi, bila RUU ini disahkan, India akan jadi negara dengan ekonomi terbesar dunia pertama yang meski melarang perdagangan cryptocurrency yang dinyatakan illegal.
Meski RUU itu sudah dalam tahap akhir, tak sedikit masyarakat India berhenti menggunakan cryptocurrency.
Bahkan ditengah rancangan pelarangan kripto, industri memperkirakan volume transaksi cryptocurrency akan mengalami peningkatan signifikan dan terdapat 8 juta investor yang memegang 100 miliar rupee atau Rp 192,7 triliun dalam investasi kripto.
Pemerintah India memang sudah lama menginginkan larangan pada cryptocurrency dan bahkan sejumlah pejabat tingginya menyebut mata uang tersebut sebagai skema Ponzi.
Hal ini sejalan dengan rencana India untuk membuat mata uang digitalnya sendiri sebagau bentuk kemandirian ekonomi dari tekanan asing.
Meski menjadi gejolak yang bersifat politis, Perdana Menteri Nirmala Sitharaman mulai meredakan kekhawatiran para investor asing di India.
Dia mengatakan akan mencari solusi untuk mengadakan eksperimen di dunia digital dan cryptocurrency. Agar pelaku usaha yang menggunakan bitcoin bisa menjalankan bisnisnya tanpa melanggar aturan yang berlaku di India.
"Saya hanya bisa memberikan petunjuk kami tidak menutup pikiran kami, kami mencari berbagai cara untuk eksperimen dapat terjadi di dunia digital dan cryptocurrency. Akan ada posisi yang terkalibrasi," kata Nirmala.
Adapun beberapa 'mata uang' digital yang masuk kategori kripto yang sangat populer di dunia adalah Bitcoin, Ethereum, Rippple, dan Tether.