Indonesia Siap Realisasikan Pemenuhan Kuota 30 Persen Elektoral Perempuan
Jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini mencapai 30,88 persen.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan partisipasi perempuan secara penuh dan efektif dalam pengambilan keputusan adalah kunci pembangunan nasional yang lebih baik dan inklusif.
“Indonesia telah berupaya melakukan tindakan afirmatif untuk memastikan kuota 30 persen elektoral perempuan, kerangka tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, dan pengarusutamaan gender dalam kebijakan Pembangunan Nasional,” kata Menteri Bintang, Selasa (17/3/2021).
Menteri Bintang menjadi Ketua Delegasi RI pada Pertemuan Tingkat Menteri Sesi B dalam rangkaian Sesi Ke-65 Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW) Tahun 2021 di Markas Besar PBB, New York.
Baca juga: Hasil Analisis PBB: Polisi Myanmar Gunakan Peluru Tajam dan Tembaki Demonstran dari Jarak Dekat
Dia menjelaskan, ketiga kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan yang positif. Jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini mencapai 30,88 persen.
Baca juga: PBB Soroti Krisis Myanmar yang Kian Memanas Setelah 38 Demonstran Anti-Kudeta Tewas
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipimpin oleh perempuan, dengan 20,8 persen anggotanya juga perempuan. Dari 34 kementerian/lembaga, 6 diantaranya dipimpin oleh perempuan.
Sementara itu, empat dari 13 Staf Khusus Presiden adalah perempuan. Akan tetapi, angka di tingkat daerah masih rendah.
Hanya 8 (delapan) persen pemimpin daerah adalah perempuan dan hanya terdapat 5,9 persen desa yang dipimpin perempuan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia fokus pada 2 (dua) prioritas utama yakni dengan membuat grand design untuk memastikan partisipasi perempuan meningkat, khususnya di ranah legislatif pada 2030.
“Grand design ini mencakup rencana aksi dan rencana strategis untuk menetapkan target yang terukur,” ujarnya
Hal lainnya yakni dengan meningkatkan kepemimpinan perempuan di pedesaan dan kecamatan.
Upaya ini dilakukan melalui Deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak oleh Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Model Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Pedesaan yang telah dibentuk sejak 2018, serta mengembangkan Sekolah Perempuan sebagai wadah pemberdayaan sosial oleh pemerintah daerah.
Bintang mengatakan kebijakan pengarusutamaan gender telah membentuk lingkungan kondusif yang memudahkan akses bagi perempuan.
"Sebagai contoh, Strategi Nasional Inklusi Keuangan Perempuan yang membuka peluang bagi perempuan untuk dapat mengakses pendanaan dan juga meningkatkan kapasitas usaha dan literasi keuangan,” ujar Bintang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.