Mengenal Kaledonia Baru, Wilayah di Bagian Timur Benua Australia yang Masih Menginduk ke Perancis
Hendra Setya Pramana mengatakan Kaledonia Baru belum dikenal baik oleh kebanyakan warga negara di dunia.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Indonesia di Kaledonia Baru Hendra Setya Pramana mengatakan Kaledonia Baru belum dikenal baik oleh kebanyakan warga negara di dunia.
Kaledonia Baru terletak di sebelah timur Benua Australia, tepatnya sisi selatan Samudera Pasifik dan sebelah utara Selandia Baru.
Kaledonia Baru, kata dia, sebenarnya kurang tepat kalau disebut sebagai negara.
Itu dikarenakan Kaledonia Baru masih berstatus jajahan sui generis Perancis alias belum menjadi wilayah yang berdaulat.
Baca juga: Sejarah Keberadaan Orang Jawa di Kaledonia Baru Sejak 125 Tahun Silam, Datang Sebagai Kuli Kontrak
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyebut Kaledonia Baru sebagai wilayah non-self governing territory.
"Artinya, negara yang di bawah administrasi negara berdaulat yang lain," ujar Hendra saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (24/3/2021).
Secara resmi Kaledonia Baru sudah didaftarkan PBB sebagai wilayah yang didekolonisasi Perancis.
Sebagai wilayah yang tidak berdaulat, sebagian besar hukum dan sistem pemerintahan Kaledonia Baru masih menginduk kepada Perancis.
"Namun demikian sejalan proses dekolonisasi, sudah banyak kewenangan-kewenangan pemerintah Perancis yang diberikan kepada pemerintah lokal di Kaledonia Baru," jelas Hendra.
Sekarang ini yang masih jadi wewenang pemerintah Perancis di Kaledonia Baru hanya berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya mendasar.
Seperti masalah pertahanan, moneter, dan politik luar negeri.
"Itu yang sampai sekarang masih ditangani oleh pemerintah Perancis. Yang lain-lain sudah banyak diserahkan ke pemerintah lokal," ujar Hendra.
Baca juga: Sudah 125 Tahun Ada, Konjen RI Ungkap Sejarah Keberadaan Orang Jawa di Kaledonia Baru
Sistem pemerintahan Kaledonia Baru telah berjalan sebagaimana negara-negara berdaulat.