Pria Yaman Ajukan Banding atas Kasus Serangan Pesawat Tak Berawak AS ke Pengadilan Tertinggi Jerman
Dua pria asal Yaman mengajukan banding atas kasus serangan pesawat tak berawak AS ke Pengadilan Tertinggi Jerman pada Selasa (23/3/2021).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Namun, banding tersebut menyatakan bahwa "signifikansi Ramstein untuk serangan pesawat tak berawak AS di Yaman jauh lebih besar daripada asumsi pengadilan".
Banding yang diajukan pada Selasa juga menyebut pengadilan tidak "menilai secara memadai" sejauh mana tuduhan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional.
"Jerman harus berbuat lebih banyak untuk melindungi hak hidup keluarga Jaber," kata Kepala Tim Kejahatan dan Akuntabilitas Internasional ECCHR Andreas Schuller dalam sebuah pernyataan.
"Bahaya yang ditimbulkan oleh serangan drone melalui Ramstein belum dapat dihindari, itulah sebabnya kami beralih ke Mahkamah Konstitusi Federal hari ini," tambahnya.
Baca juga: Houthi Akui Pasukannya Sebabkan Kebakaran di Pusat Migran Yaman, Tewaskan 45 Orang
Pertarungan Hukum selama Puluhan Tahun
Pada 2015, pengadilan yang lebih rendah telah memutuskan bahwa Jerman tidak gagal memenuhi persyaratan hukum terkait serangan pesawat tak berawak AS.
Namun, pada 2019, pengadilan administrasi Muenster memutuskan bahwa pemerintah Jerman memiliki sebagian tanggung jawab untuk memastikan bahwa serangan drone yang melibatkan Pangkalan Udara Ramstein dilakukan sesuai dengan hukum internasional.
Dalam putusannya, pengadilan administrasi Muenster mengatakan bukti yang tersedia menunjukkan pangkalan itu masih memainkan "peran sentral" untuk menyampaikan data kontrol penerbangan yang digunakan untuk serangan pesawat tak berawak di Yaman.
Putusan itu berhenti menyerukan larangan total terhadap serangan yang diluncurkan dari pangkalan AS.
Baca juga: Houthi Kembali Tembakkan Rudal dan Drone ke Fasilitas Minyak Saudi Aramco
Dalam banding 2020, pengadilan federal di Leipzig menguatkan keputusan 2015, memutuskan bahwa jangkauan diplomatik Jerman ke AS atas serangan tersebut sudah cukup, terlepas dari hukum internasional.
Putusan tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan langsung ke Jerman dalam kasus tersebut dan mengatakan relai data kontrol penerbangan pangkalan tidak cukup menetapkan perannya dalam penggerebekan.
Belum jelas kapan Mahkamah Konstitusi Federal akan mempertimbangkan banding terbaru.
Berita lain terkait Yaman
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)