Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita TKI di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi

Muslikhah dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya.

Editor: Sanusi
zoom-in Cerita TKI di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi
UPI.com
Ilustrasi: Derita yang dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Muslikhah asal Indonesia di Singapura cukup pedih. Dia dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya. 

Tan meminta korban memijat kakinya.

Namun korban tertidur saat memijat kaki.

Tan mencubit lengan bawah ART dan menyuruhnya jangan tertidur lagi.

Meski merasa sakit, ART melanjutkan pijatannya.

Belakangan, korban memberi tahu kakak perempuannya tentang kasus yang dialaminya.

Kakak korban menelepon dan meminta bantuan Sentra Pegawai Domestik.

Polisi kemudian mendatangi kediaman Tan, dan korban dibawa ke rumah sakit dengan lebam-lebam di kening dan lengannya.

BERITA TERKAIT

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kathy Chu mengatakan, Tan tidak mengakui perbuatannya pada awal penyelidikan.

Korban tidak bekerja selama tujuh bulan, sejak April 2019 hingga ia mendapatkan pekerjaan baru pada Desember 2019.

Chu menuntut Tan hukuman penjara 12-15 minggu dan kompensasi sedikitnya 3.200 dolar AS atas penyiksaan dan hilangnya pendapatan selama tidak bekerja.

Kuasa hukum terdakwa semula meminta hukuman percobaan atau denda.

Namun ketika hakim menolaknya, kuasa hukum meminta hukuman penjara tidak lebih dari enam minggu dan perintah kompensasi yang lebih ringan.

Ia mengatakan, ini baru kasus pertama kliennya dan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah sifat dia sebenarnya.

Disebutkan, Tan telah mempekerjakan ART selama 10 tahun dan tidak ada kasus sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas