Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cerita TKI di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi

Muslikhah dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Cerita TKI di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi
UPI.com
Ilustrasi: Derita yang dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Muslikhah asal Indonesia di Singapura cukup pedih. Dia dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Derita yang dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Muslikhah asal Indonesia di Singapura cukup pedih. Dia dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya.

Tidak itu saja, wanita 24 tahun itu juga beberapa kali mengalami kekerasan oleh majikannya.

Dalam peribahasa daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri. Artinya, sebaik-baik negeri orang tidak sebaik di negeri sendiri.

Penyiksaan atau kekerasan juragan kepada asisten rumah tangga ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura.

Baca juga: Janda Anak 2 di Medan Disiksa Pacarnya Selama 3 Hari, Leher Dirantai, Alami Luka Disekujur Tubuh

Terdakwanya bernama Tan Hui Mei (35).

Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.

Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.

Baca juga: ART Asal Jatim Disiksa Majikan dan Tidak Digaji di Malaysia, KBRI: Ini Seperti Fenomena Gunung Es

Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.

Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.

Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.

Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.

Ia diberi tugas pekerjaan rumah tangga, memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.

Namun antara November 2018 sampai Maret 2019, Tan disebutkan memaksa korban menelan potongan kapas kotor di atas meja makan.

Baca juga: Lagi–lagi ART Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia, Gaji 5 Tahun Tak Dibayar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas