Cerita TKI di Singapura, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi
Muslikhah dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Derita yang dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Muslikhah asal Indonesia di Singapura cukup pedih. Dia dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya.
Tidak itu saja, wanita 24 tahun itu juga beberapa kali mengalami kekerasan oleh majikannya.
Dalam peribahasa daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri. Artinya, sebaik-baik negeri orang tidak sebaik di negeri sendiri.
Penyiksaan atau kekerasan juragan kepada asisten rumah tangga ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura.
Baca juga: Janda Anak 2 di Medan Disiksa Pacarnya Selama 3 Hari, Leher Dirantai, Alami Luka Disekujur Tubuh
Terdakwanya bernama Tan Hui Mei (35).
Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.
Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.
Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.
Baca juga: ART Asal Jatim Disiksa Majikan dan Tidak Digaji di Malaysia, KBRI: Ini Seperti Fenomena Gunung Es
Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.
Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.
Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.
Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.
Ia diberi tugas pekerjaan rumah tangga, memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.