Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI di Malaysia Dijatuhi Denda Rp 48 Juta atas Kasus Pemalsuan Identitas

Seorang wanita asal Indonesia diadili di Malaysia atas kasus pemalsuan identitas. Ia dijatuhi denda Rp 48 juta

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in WNI di Malaysia Dijatuhi Denda Rp 48 Juta atas Kasus Pemalsuan Identitas
Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu. Seorang wanita asal Indonesia diadili di Malaysia atas kasus pemalsuan identitas. Ia dijatuhi denda Rp 48 juta 

Wartawan dilarang memasuki gedung pengadilan hari ini karena pembatasan Covid-19.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Azry Ahmad, terdakwa datang ke Malaysia empat tahun lalu tanpa dokumen resmi.

Secara terpisah, direktur Departemen Pendaftaran Nasional negara bagian Nur Zulfa Ibrahim mengatakan terdakwa ditangkap dalam sebuah penggerebekan.

Ia mengatakan petugas tidak bisa memverifikasi nama resminya karena tidak memiliki paspor.

Nur Zulfa mengatakan, tahun lalu, departemen telah menuntut sembilan orang atas pelanggaran yang berkaitan dengan identitas palsu.

Sementara itu, sudah ada 11 kasus serupa untuk sepanjang tahun ini.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya dari Malaysia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas