WNI di Malaysia Dijatuhi Denda Rp 48 Juta atas Kasus Pemalsuan Identitas
Seorang wanita asal Indonesia diadili di Malaysia atas kasus pemalsuan identitas. Ia dijatuhi denda Rp 48 juta
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu. Seorang wanita asal Indonesia diadili di Malaysia atas kasus pemalsuan identitas. Ia dijatuhi denda Rp 48 juta
Wartawan dilarang memasuki gedung pengadilan hari ini karena pembatasan Covid-19.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Azry Ahmad, terdakwa datang ke Malaysia empat tahun lalu tanpa dokumen resmi.
Secara terpisah, direktur Departemen Pendaftaran Nasional negara bagian Nur Zulfa Ibrahim mengatakan terdakwa ditangkap dalam sebuah penggerebekan.
Ia mengatakan petugas tidak bisa memverifikasi nama resminya karena tidak memiliki paspor.
Nur Zulfa mengatakan, tahun lalu, departemen telah menuntut sembilan orang atas pelanggaran yang berkaitan dengan identitas palsu.
Sementara itu, sudah ada 11 kasus serupa untuk sepanjang tahun ini.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita Rekomendasi
Berita lainnya dari Malaysia