Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lorna Jane Didenda Rp 53 Miliar Karena Mengklaim Pakaiannya Cegah Penularan Covid-19

Perusahaan pakaian asal Australia, Lorna Jane, didenda Rp 53 miliar karena mengklaim pakaian aktifnya (activewear) mencegah penularan Covid-19

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Lorna Jane Didenda Rp 53 Miliar Karena Mengklaim Pakaiannya Cegah Penularan Covid-19
9News
Lorna Jane Clarkson 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan pakaian asal Australia, Lorna Jane, dedenda lima juta dolar Australia (sekitar Rp 53 miliar) di Pengadilan Federal karena mengklaim pakaiannya mencegah penularan Covid-19.

Pengadilan Federal Australia menyebut klaim itu "eksploitatif dan predator".

Perusahaan ini mengklaim bahwa activewear anti-virusnya telah disemprot dengan zat yang disebut "LJ Shield", yang melindungi orang dari patogen.

Iklan di situs web brand mereka, toko, dan di Instagram membuat klaim: "Obat bagi Penularan Covid-19? Lorna Jane Berpikir Begitu".

Klaim itu dibuat meskipun perusahaan tidak melakukan pengujian untuk menentukan apakah kainnya menawarkan perlindungan terhadap virus sama sekali.

Baca juga: Puluhan Tempat Usaha Ditutup, Ada yang Didenda Belasan Juta Karena Berkali-kali Langgar PPKM Mikro

Baca juga: Singapura, AS dan Uni Eropa Mulai Fokus pada Obat COVID, Australia Diminta Tidak Ketinggalan

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) melakukan langkah hukum  dengan menggugat  perusahaan ini, menuduhnya membuat klaim palsu dan menyesatkan.

Selain denda 5 juta dolar Australia, Lorna Jane telah diperintahkan untuk menerbitkan pemberitahuan korektif, dan membayar biaya ACCC.

Berita Rekomendasi

Predator

Dalam keputusan yang dijatuhkan di Brisbane pada hari Jumat, Hakim Darryl Rangiah mengatakan, Lorna Jane berusaha untuk "mengeksploitasi ketakutan dan kekhawatiran" seputar wabah mematikan itu.

"Kampanye periklanan dilakukan pada Juli 2020, pada saat ketidakpastian, ketakutan, dan kekhawatiran masyarakat yang cukup besar tentang konsekuensi dan penyebaran Covid-19," kata Hakim Rangiah.

"Lorna Jane berusaha mengeksploitasi ketakutan dan kekhawatiran publik itu melalui penggunaan representasi yang menyesatkan, menipu, dan tidak benar tentang properti pakaian aktif LJ Shield,” ujarnya.

Baca juga: Wabah Delta Covid-19 di Australia Memburuk Meskipun Sydney Lockdown

Baca juga: Indonesia Terima 1000 Ventilator Bantuan dari Australia

Selain itu, Lorna Jane dikatakan mencari keuntungan dari ketakutan dengan keprihatinan publik dengan cara yang melibatkan tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Konsumen Australia.

"Perilaku Lorna Jane hanya dapat digambarkan sebagai eksploitatif, predator, dan berpotensi berbahaya,” katanya.

Hakim Rangiah mengatakan pengadilan harus menjatuhkan hukuman substansial untuk mencerminkan keseriusan perilaku tersebut dan menunjukkan perilaku eksploitatif semacam ini tidak akan membuahkan hasil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas