Mantan Komisaris Tinggi HAM PBB Selidiki Pelanggaran dalam konflik Israel dan Palestina
Mantan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Navi Pillay akan meneliti kemungkinan kejahatan kemanusiaan dan akar pelanggaran dalam konflik Israel-Palestina
Editor: hasanah samhudi
Berita itu menyusul gencatan senjata yang diumumkan pada 21 Mei setelah sedikitnya 250 warga Palestina dan 13 orang di Israel tewas dalam pertempuran sengit.
Baca juga: Negara Muslim Tuntut PBB Selidiki Pelanggaran HAM dalam Konflik di Gaza
Baca juga: Jepang Siap Bantu Palestina Termasuk Rekonstruksi Jalur Gaza
Dalam konflik Mei lalu, Israel melancarkan serangan udara melintasi daerah kantong yang terkepung, sementara pejuang Palestina di Gaza menembakkan roket ke kota-kota Israel.
Dalam pertemuan Mei lalu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengatakan kepada dewan bahwa serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang dan bahwa Hamas, kelompok Palestina yang menguasai Gaza, telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menembakkan roket ke Israel.
Pertemuan khusus itu menyetujui resolusi untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan perang selama konflik di Gaza.
Dari 47 anggota forum UNHRC itu, 24 negara mendukung resolusi, sembilan negara menentang, dan 13 negara lainnya abstain.
Israel menolak resolusi tersebut dan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan semacam itu.
Baca juga: Penangkapan Massal Warga Palestina karena Dukung Protes Serangan Israel ke Gaza
Baca juga: Joe Biden Janji Amerika Serikat akan Bantu Gaza: Lewat Otoritas Palestina, Bukan Hamas
Kementerian Kesehatan di Gaza Mei lalu menyebutkan, serangan 11 hari di Jalur Gaza, yang dimulai pada 10 Mei, menewaskan sedikitnya 254 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak, dan melukai lebih dari 1.900 orang.
Sementara sedikitnya 12 orang, termasuk tiga pekerja asing dan dua anak, tewas di Israel oleh roket yang ditembakkan oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya dari Gaza selama periode yang sama. (Tribunnews.com/Aljazeera/Hasanah Samhudi)