Amerika Serikat Kutuk Rencana Taliban untuk Lanjutkan Hukuman Amputasi dan Eksekusi di Afghanistan
Amerika Serikat mengutuk keras rencana Taliban memberlakukan kembali hukuman ekstrem di Afghanistan, termasuk potong tangan dan eksekusi.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat melalui juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price mengutuk keras rencana Taliban memberlakukan kembali hukuman ekstrem di Afghanistan, termasuk potong tangan dan eksekusi.
Dilansir Reuters, selama briefing media Jumat (24/9/2021), Price menyebut hukuman seperti itu merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Ia juga menekankan Taliban akan dimintai pertanggungjawaban.
Diberitakan sebelumnya oleh The Guardian, dalam sebuah wawancara dengan Associated Press, senior Taliban Mullah Nooruddin Turabi berbicara soal cara eksekusi Taliban di masa lalu, yang terkadang dilakukan di stadion di depan orang banyak.
Turabi memperingati dunia agar tidak mengganggu aturan baru Afghanistan.
"Semua orang mengkritik kami atas hukuman di stadion, tetapi kami tidak pernah mengusik apa pun tentang hukum mereka dan hukuman mereka," kata Turabi di Kabul.
"Tidak ada yang harus memberi tahu kami seperti apa hukum kami seharusnya," tambahnya.
Baca juga: Taliban Berburu Harta Karun Kuno Emas Baktria Berusia 2.000 Tahun
Baca juga: Penyerangan terhadap Taliban di Afghanistan Timur Tewaskan 5 Orang, Berlanjut Pengeboman Kendaraan
Turabi, yang sekarang berusia awal 60-an, bertanggung jawab atas masalah penjara.
Ia dulunya menjabat sebagai menteri kehakiman dan kepala kementerian "penyebaran kebajikan dan pencegahan kejahatan."
Pada masa pemerintahan Taliban sebelumnya, dunia mengecam hukuman Taliban, yang dilakukan di stadion olahraga Kabul atau di halaman masjid yang luas, yang seringkali dihadiri oleh ratusan pria Afghanistan.
Eksekusi terpidana pembunuhan biasanya dilakukan dengan satu tembakan ke kepala, oleh keluarga korban.
Untuk pelaku pencurian, hukumannya adalah potong tangan.
Bagi mereka yang melakukan perampokan di jalan raya, tangan dan kakinya diamputasi.
Pengadilan dan vonis jarang sekali dilakukan secara terbuka untuk umum.