Militer Myanmar Tak Akan Izinkan Utusan Khusus ASEAN Bertemu Aung San Suu Kyi
Junta Myanmar tidak akan mengizinkan Utusan Khusus ASEAN untuk Myanmar, Erywan Yusof, bertemu pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi
Editor: hasanah samhudi
Masing-masing didakwa dengan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana karena gagal mematuhi pembatasan pandemi selama kampanye pemilihan umum tahun lalu.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Berterima Kasih atas Gerakan Bunga Pendukungnya, Beri Cokelat ke Pengacara
Baca juga: Junta Militer Keluarkan Tuduhan Baru Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi
Jika terbukti bersalah, masing-masing dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Junta mengatakan pengambilalihan kekuasaan dilakukan karena adanya penggelapan suara pemilih. Tuduhan ini banyak dibantah karena tidak adanya bukti.
Pengambilalihan itu menghadapi perlawanan rakyat besar-besaran, yang terus berlanjut meskipun ada tindakan represif yang mematikan oleh pasukan keamanan.
Pengadilan khusus di ibu kota Naypyitaw juga mengadili Suu Kyi karena mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan penggunaan radio tanpa izin, serta hasutan - menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Suu Kyi, Win Myint dan mantan walikota Naypyitaw, Myo Aung, akhir bulan lalu mengaku tidak bersalah atas hasutan, dan diperkirakan akan didakwa minggu depan sehubungan dengan radio.
Baca juga: KPU Pilihan Junta Milter Myanmar Bubarkan Partai Aun San Suu Kyi
Baca juga: Utsus ASEAN Terkendala Respon Junta Militer, Sulit Bertemu Semua Pihak di Myanmar
Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan itu adalah upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer.
Suu Kyi juga menghadapi tuduhan korupsi dalam persidangan terpisah yang baru-baru ini dimulai.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum hingga 15 tahun penjara.
Dia akan segera diadili karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam hukuman maksimal 14 tahun.
Hakim pada sesi pengadilan hari Senin (11/10/2021) menolak permintaan dari Suu Kyi yang berusia 76 tahun agar sidang dilakukan setiap dua minggu, bukan setiap minggu.
Baca juga: ASEAN Berhasil Dorong Gencatan Senjata di Myanmar Hingga Akhir Tahun
Suu Kyi mengatakan itu akan mengurangi tekanan pada kesehatannya dari begitu banyak jadwal persidangan.
"Dia bosan dengan janji mingguan. Pengacara juga lelah. Itu sebabnya disarankan untuk melakukannya setiap dua minggu sekali. Tapi hakim tidak mengizinkannya," kata pengacara Kyi Win. (Tribunnews.com/CNA/TheStar/Hasanah Samhudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.