Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 8 November 2021 Pemilik Visa Bisnis Sudah Bisa Masuk Jepang, Wajib Karantina Selama 3 Hari

Mereka yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui di Jepang, masa karantina telah dipersingkat menjadi 10 hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 8 November 2021 Pemilik Visa Bisnis Sudah Bisa Masuk Jepang, Wajib Karantina Selama 3 Hari
Tribunnews/Richard Susilo
Informasi kewajiban karantina untuk penumpang yang tiba di Bandara Haneda, Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Terhitung mulai Senin (8/11/ 2021) pekan depan. visa bisnis sudah bisa dipakai orang-orang yang hendak memasuki Jepang dengan masa karantina di Jepang selama 3 hari.

"Kebijakan itu secara umum. Namun per negara akan ditinjau dengan kebijakan masing-masing. Bagi negara yang masih banyak kasus Covid-19 tentu masih akan dipertimbangkan kembali," papar sumber Tribunnews.com, Selasa (2/11/2021).

Mengenai tindakan pembatasan terkait Covid-19, Pemerintah Jepang berencana untuk mempersingkat masa tunggu 10 hari di rumah, menjadi 3 hari dengan visa bisnis.

"Asalkan perusahaan mengelola perilaku imigran untuk tujuan bisnis, memonitor dengan ketat hal tersebut," tambahnya.

Sebagai bagian dari tindakan melawan pembatasan sebagai antisipasi penyebaran virus corona, pemerintah telah meminta imigran ke Jepang untuk menunggu selama 14 hari di rumah.

Tetapi sejak bulan lalu, mereka yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui di Jepang, masa karantina telah dipersingkat menjadi 10 hari.

Berita Rekomendasi

Dalam keadaan seperti ini, pemerintah telah memutuskan untuk mempersingkat masa tunggu imigran bisnis, mengingat jumlah kasus Covid-19 menurun dan komunitas bisnis menyerukan pelonggaran lalu lintas lebih lanjut.

Grafik menunjukkan data jumlah masyarakat Jepang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama (sampai dengan warna hijau muda, paling atas) dan vaksinasi hingga dosis dua per 1 November 2021.
Grafik menunjukkan data jumlah masyarakat Jepang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama (sampai dengan warna hijau muda, paling atas) dan vaksinasi hingga dosis dua per 1 November 2021. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Secara khusus, masa tunggu (karantina) ditetapkan menjadi 3 hari, dan setelah hari ke-4, tes negatif dikonfirmasi, maka bebas melakukan kegiatan bisnis.

Syarat ketat perusahaan pengundang dapat mengelola perilaku imigran dengan ketat, penggunaan transportasi umum dan keluar seperti makan malam diizinkan.

Selain itu, mengenai masuknya orang asing yang telah ditangguhkan, bisnis untuk jangka pendek dan siswa internasional akan diizinkan masuk ke Jepang dengan syarat perusahaan atau universitas penerima mengatur perilaku mereka dengan ketat.

Baca juga: Junya Hattori Sulap Mobil Baru Jadi Mobil Karatan, Hasil Karyanya Diperbincangkan Warga Jepang

Langkah-langkah ini akan dimulai paling cepat pada tanggal 8 November pekan depan.

Selain itu, pemerintah berencana menaikkan jumlah maksimum imigran, yang saat ini ditetapkan 3.500 per hari, menjadi 5.000 orang per hari mulai akhir bulan November 2021.

"Di UEA, perjalanan wisata ke Eropa dan negara-negara lain telah dimulai kembali dari sekitar musim panas, dan keinginan untuk bepergian meningkat. Menjelang dimulainya kembali penerimaan wisatawan asing. Wisatawan di Jepang, saya ingin melanjutkan dengan persiapan," demikian informasi dari Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JATA), Tomoko Kikuchi, Direktur Kantor Dubai.

Jepang juga telah membuat kerja sama paspor dengan beberapa negara di Eropa sehingga warga Jepang yang memiliki paspor vaksinasi tak perlu lagi dikarantina di negara tersebut.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas