Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan di Myanmar, Senin (6/12/2021).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AFP
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021.
Empat orang meninggal dunia, dan seorang lainnya luka ditembak.
Dilansir dari Channel News Asia, portal berita lokal Myanmar Now melaporkan bahwa sedikitnya 15 orang lainnya ditangkap pasukan keamanan.
Baca juga: Dalam Kesaksian Pertamanya, Aung San Suu Kyi Bantah Dakwaan Penghasutan
Baca juga: Khawatir Keselamatan Mereka, Aung San Suu Kyi Tak Akan Ajukan Saksi Pembela
Saksi mata di tempat kejadian mengatakan kepada Reuters, puluhan orang terluka.
Foto dan video di media sosial menunjukkan kendaraan yang menabrak pengunjuk rasa dan mayat tergeletak di jalan.
Protes lain juga dilakukan di Yangon pada sore hari meskipun terjadi kekerasan pada protes di pagi hari.
Berita lain terkait dengan Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Berita Rekomendasi