Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan di Myanmar, Senin (6/12/2021).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan di Myanmar, Senin (6/12/2021).
Melansir Al Jazeera, seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Aung San Suu Kyi menerima hukuman dua tahun untuk penghasutan dan dua tahun penjara karena melanggar protokol Covid-19.
Zaw Min Tun mengatakan mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama.
Baca juga: HRW: Pasukan Keamanan Myanmar Bunuh 65 Pengunjuk Rasa dengan Sengaja
Baca juga: PBB Tunda Permintaan Ganti Utusan Junta Myanmar dan Taliban
Namun, keduanya belum dimasukkan ke penjara.
"Mereka akan menghadapi dakwaan di ibu kota Naypyidaw," tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Reuters dan Associated Press, mengutip sumber yang mengetahui proses tersebut, juga mengatakan Aung San Suu Kyi dan Win Myint masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun.
Putusan hari Senin adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Anti-Kudeta Myanmar & Pelayat Turun ke Jalan di Tengah Laporan Pembunuhan di Yangon
Kasus-kasus lain terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari satu abad penjara.
Aung San Suu Kyi, ditahan saat para jenderal menguasai negara pada 1 Februari, menyangkal semua tuduhan.
Baca juga: PBB Tunda Permintaan Ganti Utusan Junta Myanmar dan Taliban
"(Aung San Suu Kyi) dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dilansir dari CNA.
Persidangan di ibu kota Naypyitaw telah ditutup untuk media dan outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya.
Protes anti-kudeta Myanmar
Kemarin Minggu (5/12/2021), protes anti-kudeta yang berlangsung di Yangon menjadi bentrok kekerasan.
Pasukan keamanan Myanmar menabrakkan sebuah mobil ke para demonstran.