Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan di Myanmar, Senin (6/12/2021).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
AFP
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan di Myanmar, Senin (6/12/2021).

Melansir Al Jazeera, seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Aung San Suu Kyi menerima hukuman dua tahun untuk penghasutan dan dua tahun penjara karena melanggar protokol Covid-19.

Zaw Min Tun mengatakan mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama.

Baca juga: HRW: Pasukan Keamanan Myanmar Bunuh 65 Pengunjuk Rasa dengan Sengaja

Baca juga: PBB Tunda Permintaan Ganti Utusan Junta Myanmar dan Taliban

Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021.
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021. (AFP)

Namun, keduanya belum dimasukkan ke penjara.

"Mereka akan menghadapi dakwaan di ibu kota Naypyidaw," tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Reuters dan Associated Press, mengutip sumber yang mengetahui proses tersebut, juga mengatakan Aung San Suu Kyi dan Win Myint masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun.

Putusan hari Senin adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Anti-Kudeta Myanmar & Pelayat Turun ke Jalan di Tengah Laporan Pembunuhan di Yangon

Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi (kanan) dan Win Htein, kepala anggota komite eksekutif Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menghadiri upacara pemakaman mantan ketua partai Aung Shwe di Yangon pada 17 Agustus 2017.
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi (kanan) dan Win Htein, kepala anggota komite eksekutif Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menghadiri upacara pemakaman mantan ketua partai Aung Shwe di Yangon pada 17 Agustus 2017. (AFP)
Berita Rekomendasi

Kasus-kasus lain terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari satu abad penjara.

Aung San Suu Kyi, ditahan saat para jenderal menguasai negara pada 1 Februari, menyangkal semua tuduhan.

Baca juga: PBB Tunda Permintaan Ganti Utusan Junta Myanmar dan Taliban

"(Aung San Suu Kyi) dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dilansir dari CNA.

Persidangan di ibu kota Naypyitaw telah ditutup untuk media dan outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya.

Protes anti-kudeta Myanmar

Kemarin Minggu (5/12/2021), protes anti-kudeta yang berlangsung di Yangon menjadi bentrok kekerasan.

Pasukan keamanan Myanmar menabrakkan sebuah mobil ke para demonstran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas