Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Asing Akhirnya Diperkenankan Ikut Berpartisipasi dalam Referendum di Musashino Tokyo Jepang

DPRD Kota Musashino memutuskan bahwa warga asing yang sudah hidup lama berhak dan memiliki suara dalam eferendum di Kota Mushashino.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Asing Akhirnya Diperkenankan Ikut Berpartisipasi dalam Referendum di Musashino Tokyo Jepang
NHK
Rapat DPRD Musashino Tokyo, Senin (13/12/2021) malam memutuskan Referendum memperkenankan warga asing (permanent resident) ikut serta. 

Rancangan peraturan akan diselesaikan pada sidang paripurna pada tanggal 21 Desember 2021.

Lebih dari 70 persen setuju untuk memasukkan penduduk asing dalam survei warga baru-baru ini.

Dalam survei warga yang dilakukan oleh Kota Musashino pada bulan Maret pada tahap mempertimbangkan rancangan referendum, lebih dari 70 persen responden menjawab bahwa mereka setuju dengan gagasan kota bahwa penduduk asing harus dimasukkan dalam kualifikasi pemungutan suara.

Dalam mempertimbangkan rancangan referendum, Kota Musashino melakukan survei kuesioner terhadap 2.000 warga negara yang dipilih secara acak berusia 18 tahun ke atas pada bulan Maret, dan 509 orang, atau 25 persen, merespons.

Menurut hasil kuesioner, ketika ditanya apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan "ide kota bahwa penduduk asing termasuk dalam kualifikasi suara", 73,2 persen setuju dan 20,5 persen tidak setuju.

Selain itu, terdapat pula pendapat seperti “karena warga negara asing juga merupakan penduduk yang tinggal di kota” dan “karena itu perlu mengakui keberagaman” sebagai alasan persetujuan.

Selain itu ada pula suara agar persyaratan untuk periode pendaftaran dan status kependudukan harus ditetapkan.

Menurut Kota Musashino, 43 dari 78 pemerintah daerah di seluruh negeri yang memiliki peraturan referendum permanen pada Desember tahun lalu memasukkan warga negara asing dalam kualifikasi pemungutan suara seperti dalam kasus rancangan peraturan yang diusulkan oleh Kota Musashino.

Berita Rekomendasi

Kota Zushi, Prefektur Kanagawa dan Kota Toyonaka, Osaka, memiliki persyaratan yang hampir sama dengan penduduk Jepang.

Rapat DPRD Musashino Tokyo, Senin (13/12/2021) malam memutuskan Referendum memperkenankan warga asing (permanent resident) ikut serta.
Rapat DPRD Musashino Tokyo, Senin (13/12/2021) malam memutuskan Referendum memperkenankan warga asing (permanent resident) ikut serta. (NHK)

Dari jumlah tersebut, Kota Zushi, Prefektur Kanagawa, memulai sistem tersebut pada tahun 2006, 15 tahun yang lalu, tetapi tidak ada referendum yang diadakan sejauh ini.

"Pada saat diundangkan, tidak ada diskusi di dewan kota tentang memasukkan orang asing. Jadi yang sejauh referendum diputuskan di Musashino yang pertama di Jepang," papar Kanzaki.

Selain itu, tidak ada perubahan seperti peningkatan yang signifikan dalam proporsi penduduk asing setelah ordonansi itu diundangkan.

Di sisi lain, Kota Toyonaka, Osaka membentuk sistem pada tahun 2009, dan juga tidak ada referendum yang diadakan di sana.

Pada saat diundangkan, dikatakan bahwa kelompok belajar diadakan lebih dari 10 kali dengan warga dari berbagai usia dan kebangsaan untuk mendengarkan berbagai pendapat.

Sebuah dewan dibentuk di Daerah Shinjuku, Tokyo, di mana terdapat banyak penduduk asing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas