Warga Asing Akhirnya Diperkenankan Ikut Berpartisipasi dalam Referendum di Musashino Tokyo Jepang
DPRD Kota Musashino memutuskan bahwa warga asing yang sudah hidup lama berhak dan memiliki suara dalam eferendum di Kota Mushashino.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - DPRD Kota Musashino, Senin (13/12/2021) malam memutuskan bahwa warga asing yang sudah hidup lama (permanent resident) berhak dan memiliki suara dalam referendum di Kota Mushashino Tokyo.
Rancangan tata cara referendum yang diajukan oleh Kota Musashino, Tokyo, yang memungkinkan penduduk berkebangsaan asing secara substansial untuk berpartisipasi di bawah kondisi yang sama dengan penduduk berkebangsaan Jepang, dibahas dan telah disahkan oleh komite DPRD sebelum sidang pleno dewan kota, Senin (13/12/2021) malam.
"Sangat penting untuk mendengar suara warga negara asing karena mereka tinggal di lingkungan yang sama. Penduduk asing juga mengatakan bahwa mereka ingin berkontribusi pada masyarakat," ungkap Akira Kanzaki, kepala Divisi Promosi Koeksistensi Multikultural Daerah Shinjuku, Selasa (14/12/2021).
"Saya kira apa yang telah kami lakukan adalah hasil dari diskusi jangka panjang. Kami akan terus merefleksikan pendapat yang kami terima di administrasi kelurahan sebanyak mungkin," kata dia.
Mengenai rancangan tata cara referendum permanen yang diajukan oleh Walikota Reiko Matsushita dari Kota Musashino kepada dewan kota yang saat ini terbuka, Akira Kanzaki mengatakan "Saya ingin memanfaatkan kekuatan warga yang beragam."
Dikatakan bahwa penduduk berusia 18 tahun ke atas yang memiliki alamat di Musashino dapat berpartisipasi dalam referendum, dengan persyaratan yang sama dengan penduduk berkebangsaan Jepang.
Hal ini tidak mengikat secara hukum karena merupakan referendum berdasarkan peraturan, tetapi menarik perhatian anggota Diet (parlemen) selain warga negara, dapat membuat pernyataan mengenai partisipasi warga negara asing.
Baca juga: Pemagang Indonesia Bekerja di Perusahaan Jepang Ini Mendirikan Masjid di Dalamnya
Sebelum sidang paripurna pada tanggal kemarin malam, hal itu dibahas oleh komite urusan umum dewan kota, dan masing-masing anggota bertukar pendapat.
Partai Demokrat Liberal berkomentar, "Sepertinya hak pilih dalam arti luas, dan ada masalah keamanan. Bagaimana dengan pengaturan yang sama dengan Jepang?"
Di sisi lain, seorang anggota Partai Demokrat Konstitusional setuju.
"Karena berbeda dengan hak pilih seperti pemilihan anggota, itu adalah respons alami bagi Kota Musashino untuk menghormati keragaman untuk tidak mengecualikan warga asing melalui referendum."
"Kami telah menerima pendapat dari warga pada komentar publik dan pertemuan pertukaran pendapat. Dalam hubungan masyarakat kota, kami telah dengan jelas mencantumkan penyertaan penduduk asing dalam kualifikasi pemungutan suara," kata Wali kota Matsushita.
Kemudian, sekitar pukul 20.30 , pemungutan suara sebagai komite dilakukan oleh enam anggota selain ketua, dan itu disahkan oleh keputusan ketua karena jumlah yang sama tiga mendukung dan tiga menentang.