Pangeran Andrew Bayar Sekitar Rp 231 Miliar ke Penggugatnya, Sebagian Dibantu Ratu Elizabeth II
Pangeran Andrew sepakat membayar sekitar Rp 231 Miliar atas gugatan Virginia Giuffre, sebagian uang dilaporkan dibantu Ratu Elizabeth II
Editor: hasanah samhudi
Dikatakan juga bahwa pangeran menerima bahwa Giuffre, yang sekarang berusia 38 tahun, telah menjadi sasaran 'serangan publik yang tidak adil' dan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk 'memfitnah karakternya'.
Baca juga: Hakim Distrik AS: Pangeran Andrew Harus Hadapi Gugatan Virginia Giuffre Soal Pelecehan Seksual
Baca juga: Pangeran Andrew Menangis saat Gelarnya Dilucuti Ratu Elizabeth Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Meskipun ketentuan kesepakatan tetap menjadi rahasia yang dijaga ketat, sumber mengindikasikan penyelesaian itu sendiri dapat membuat Andrew mengeluarkan biaya 7,5 juta poundsterling, dengan beberapa juta pound biaya hukum yang membawa potensi biaya kasus ke pangeran untuk sekitar 10 juta dolar AS.
Giuffre, yang saat gadis bernama Virginia Roberts, mengajukan gugatan hukum kepada Andrew pada Agustus.
Ia menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan, termasuk atas pemerkosaan, dan penderitaan emosional.
The Daily Mail dapat mengungkapkan bahwa negosiasi penyelesaian secara diam-diam telah berlangsung sejak bulan lalu ketika seorang hakim AS menolak untuk membuang kasus Giuffre.
Tetapi tim hukumnya dikatakan terkejut dengan tiba-tiba penyerahan Andrew, dengan hal-hal yang berubah secara dramatis dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Dokumen Jeffrey Epstein Ungkap Pangeran Andrew Paksa Gadis di Bawah Umur untuk Berhubungan Seks
Baca juga: Kasus Predator Seks Jeffrey Epstein, Pilot Mengaku Angkut Gadis Muda dan Anak Ratu Elizabeth
Pangeran Andrew menghadapi tekanan dari bangsawan senior untuk menyelesaikan gugatan menjelang perayaan Queen's Platinum Jubilee akhir tahun ini.
Kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan ini disebutkan membuat kalangan Istana Buckingham lega.
Kesepakatan itu menghindari persidangan publik di New York yang kemungkinan akan mempermalukan keluarga kerajaan Inggris.
Pangeran Andrew adalah putra tertua kedua Ratu Elizabeth II setelah Pangeran Charles.
Kesepakatan Selasa datang hanya beberapa minggu sebelum Andrew dijadwalkan untuk memberikan deposisi dalam kasus di bawah interogasi dari pengacara Giuffre. (Tribunnews.com/Dailymail/Hasanah Samhudi)