Kesenjangan Retorika Pemerintah Cina dengan Tindakan Ilegal Aktor Mereka di Perairan Internasional
Heidi Holz mengungkapkan adanya kesenjangan antara retorika pemerintah Cina dengan tindakan ilegal yang dilakukan oleh aktor-aktor Cina di perairan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penelitian yang dilakukan oleh analis riset CNA Ryan Loomis dan ilmuwan riset CNA Heidi Holz mengungkapkan adanya kesenjangan antara retorika pemerintah Cina dengan tindakan ilegal yang dilakukan oleh aktor-aktor Cina di perairan internasional.
Riset tersebut juga menampilkan bagaimana kebijakan umum pemerintah Cina terhadap kapal-kapal milik perseorangan maupun perusahaan Cina yang seharusnya ditaati di wilayah maritim internasional.
Berdasarkan kebijakan pemerintah Cina, aktor-aktor Cina harus tunduk pada UNCLOS yang juga telah ditandatangani Cina.
Berdasarkan UNCLOS pemerintah Cina bertanggungjawab untuk perilaku aktor-aktor Cina di luar negeri.
Kemudian berdasarkan pasal 94, pemerintah suatu negara termasuk Cina bertanggung jawab untuk memastikan kapal-kapal berbendera Cina tunduk pada hukum laut internasional di mana mereka berada.
Pemerintah Cina juga bertanggung jawab terhadap akuntabilitas proses hukum terhadap para aktor Cina yang melanggar hukum tersebut.
Pemerintah Cina juga mewajibkan kapal-kapal berbendera Cina untuk mematuhi hukum laut lokal di mana mereka beroperasi.
Pemerintah Cina juga tegas melawan IUU fishing di area penangkapan ikan mereka.
Terakhir, menurut pernyataan resminya pemerintah Cina berkomitmen untuk menjaga dan melindungi lingkungan kelautan dan juga meminta para aktor Cina untuk melakukan hal yang sama.
Riset tersebut dilakukan dengan mengambil 15 studi kasus yang berfokus pada dugaan perilaku buruk oleh aktor-aktor Cina sejak 2018 sampai 2021 di perairan sekitar Asia Tenggara, negara-negara di Kepulauan Pasifik, dan pesisir Samudera Atlantik Afrika.
Baca juga: Imbas Perang Rusia, India dan Cina Berbondong-bondong Evakuasi Warganya
Ada tiga hal yang dilihat dari setiap kasus tersebut.
Pertama, insiden yang diduga sebagai aktifitas ilegal yang dilakukan aktor Cina berdasarkan pemberitaan media massa dari negara yang terdampak, laporan-laporan LSM, data dari platform Maritime Domain Awarness, dan basis data pelacakan kapal.
Kedua, apa yang disampaikan oleh pemerintah Cina tentang insiden atau aktifitas tersebut berdasarkan pernyataan resmi pemerintah Cina misalnya konferensi pers yang digelar oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina juga laporan resminya.
Selain itu, pemberitaan media Cina terkait aktifitas tersebut khususnya yang ditujukan pada masyarakat di negara-negara yang terdampak juga diamati.