Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati Bisa Kena Denda Maksimal Hingga Rp 61 Juta Jika Merokok Sembarangan di Jepang

Undang-undang ini mengubah upaya untuk mencegah perokok, tidak hanya untuk bisnis tetapi juga untuk masyarakat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hati-hati Bisa Kena Denda Maksimal Hingga Rp 61 Juta Jika Merokok Sembarangan di Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Petugas mendapatkan seorang pria duduk di taman sambil merokok, Jumat (11/3/2022) malam. Pria itu kemudian dinasihati agar menjauhi merokok. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hingga kini petugas masih aktif berpatroli dan melarang masyarakat yang merokok di tempat umum setelah peraturan melarang merokok beserta dendanya 500.000 yen atau Rp 61 juta (kurs 1 yen = Rp 122) diaktifkan 1 April 2020.

"Kami hanya menjalankan tugas saja dan pria tersebut kelihatan asyik merokok di tengah taman di daerah umum yang semestinya tidak boleh merokok," papar seorang petugas inspeksi kepada Tribunnews.com, Jumat (12/3/2022) malam di dekat sebuah stasiun di Tokyo.

Pada Juli 2018, undang-undang merevisi sebagian Undang-Undang Promosi Kesehatan yang telah disahkan dan diberlakukan sepenuhnya mulai 1 April 2020.

Undang-undang ini mengubah upaya untuk mencegah perokok, tidak hanya untuk bisnis tetapi juga untuk masyarakat.

Aturan revisi undang-undang sejak Juli 2018, diberlakukan secara bertahap mulai Januari 2019, dan diberlakukan penuh mulai 1 April 2020.

Banyak sekali daerah umum di Jepang yang sudah aktif melaksanakan larangan merokok, sehingga banyak tempat khusus dibuat untuk para perokok.

Petugas mendapatkan seorang pria duduk di taman sambil merokok, Jumat (11/3/2022) malam. Pria itu kemudian dinasihati agar menjauhi merokok.
Petugas mendapatkan seorang pria duduk di taman sambil merokok, Jumat (11/3/2022) malam. Pria itu kemudian dinasihati agar menjauhi merokok. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)
Berita Rekomendasi

Misalnya di sekitar stasiun, di mal dan berbagai tempat umum lainnya.

Poin-poin aturan untuk tindakan melawan perokok adalah sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya, dilarang merokok di dalam ruangan di berbagai fasilitas umum. Hanya boleh merokok di tempat yang ada tanda boleh merokok.

Sebagai aturan umum, merokok dilarang di dalam ruangan di fasilitas dengan banyak orang, kereta api, restoran, dll.
Hukuman (denda) dapat dikenakan pada individu yang merokok di area bebas rokok dengan denda maksimal 500.000 yen.

Tergantung pada fasilitasnya, ada ruang merokok khusus yang memenuhi standar.

Selain itu, sekolah, rumah sakit, fasilitas kesejahteraan anak, lembaga pemerintah, bus, pesawat terbang, dll adalah tempat bebas rokok dan ruang merokok tidak dapat disediakan.

Namun, area merokok (area merokok di luar ruangan yang ditentukan) hanya dapat diatur di luar ruangan jika tindakan yang diperlukan telah diambil untuk mencegah perokok.

Baca juga: Warga Jepang Mengheningkan Cipta untuk Peringati 11 Tahun Bencana Gempa dan Tsunami

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas