Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati Bisa Kena Denda Maksimal Hingga Rp 61 Juta Jika Merokok Sembarangan di Jepang

Undang-undang ini mengubah upaya untuk mencegah perokok, tidak hanya untuk bisnis tetapi juga untuk masyarakat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hati-hati Bisa Kena Denda Maksimal Hingga Rp 61 Juta Jika Merokok Sembarangan di Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Petugas mendapatkan seorang pria duduk di taman sambil merokok, Jumat (11/3/2022) malam. Pria itu kemudian dinasihati agar menjauhi merokok. 

2. Orang yang berusia di bawah 20 tahun tidak diperbolehkan memasuki area merokok.

Tanda dilarang masuk bagi yang berusia di bawah 20 tahun tercantum biasanya di pintu masuk ruangan tersbeut.

Orang yang berusia di bawah 20 tahun dilarang keras memasuki area merokok, bahkan jika mereka tidak berniat untuk merokok sekalipun.

3. Pasang tanda jika ada ruang merokok

Jika ada ruang merokok di dalam fasilitas, wajib memasang tanda (stiker atau plat, dll) sesuai dengan jenis ruang merokok di pintu masuk/keluar utama fasilitas dan di pintu masuk/keluar ruangan untuk rokok.

Saat memilih restoran, jika kita ingin memilih restoran bebas rokok, atau jika lebih suka restoran dengan ruang merokok, periksa tanda di pintu masuk restoran untuk mengetahui lebih lanjut.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang.

Berita Rekomendasi

Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas