Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taliban Wajibkan PNS Afghanistan Berjenggot dan Berserban, Perempuan Dilarang Bersekolah

Taliban dilaporkan mewajibkan pegawai pemerintahan Afghanistan memelihara jenggot dan mengenakan serban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Taliban Wajibkan PNS Afghanistan Berjenggot dan Berserban, Perempuan Dilarang Bersekolah
Hoshang Hashimi / AFP
Gambar diambil pada 24 Oktober 2021 memperlihatkan kepala juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid (dua dari kiri), berbicara saat peluncuran program pemerintah Taliban untuk mengatasi kelaparan di Dasht-e- Padula dari Kabul selatan. 

Sebelumnya, Taliban berjanji akan membangun pemerintahan yang lebih inklusif.

Kalangan pragmatis dan garis keras di Taliban pun dilaporkan sering berbeda pandangan mengenai pemerintahan Afghanistan.

Meskipun berbeda dengan pemerintahan tangan besi Mullah Muhammad Omar pada 1996-2001, golongan senior Taliban yang umumnya berhaluan garis keras punya pengaruh kuat dalam pemerintahan sekarang.

Sementara itu, generasi yang lebih muda diketahui memandang persoalan pemerintahan dengan cara berbeda, salah satunya di aspek hak pendidikan dan pekerjaan perempuan.

“Generasi muda Taliban perlu bersuara,” kata Farhadi.

Sementara itu, Shukria Barakzai, seorang politisi dan jurnalis Afghanistan yang berbasis di London kecewa dengan putusan ini.

“Sangat mengecewakan bahwa para gadis, yang menunggu hari ini, pulang dari sekolah. Ini menunjukkan bahwa Taliban tidak dapat diandalkan dan tidak dapat memenuhi janji mereka,” kata Shukria Barakzai.

Berita Rekomendasi

“Artinya, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas dilarang untuk anak perempuan. Bahkan sekolah dasar tidak dibuka di seluruh negeri. Sebagian besar provinsi tidak memiliki sekolah dasar perempuan,” kata Barakzai kepada Al Jazeera dari London.

“Ini menunjukkan bahwa Taliban persis sama seperti sebelumnya – mereka menentang pendidikan anak perempuan.”

Sumber: AP/Kompas.TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas