Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan WNI Ditangkap Polisi Jepang terkait Kasus Pencurian

Pelaku diketahui mencuri dompet yang berisi uang tunai 27.000 yen milik seorang pekerja kantor wanita (24) yang tinggal di Kota Urayasu, Chiba.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan WNI Ditangkap Polisi Jepang terkait Kasus Pencurian
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Barang bukti kasus pencurian sitaan kepolisian Jepang, lewat akses internet yang tidak sah, menggunakan nama orang lain, dilakukan Dedi Iskandar (25) bulan Juni 2020. 

Pelaku pencurian mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada polisi karena kehabisan uang untuk kehidupannya di tengah pandemi corona.

Kemudian tahun lalu (2021) tercatat pula dua kejahatan dilakukan WNI di Jepang.

Pada tanggal 27 September 2021, Kantor Polisi Shizuoka Chuo menangkap seorang warga negara Indonesia berusia 27 tahun, Toro 6-chome, Suruga-ku, Kota Shizuoka, Shizuoka Prefektur, atas dugaan pencurian.

Baca juga: Korban Tak Tuntut Pelaku Percobaan Pencurian di Kuin Selatan Kota Banjarmasin

Pelaku diduga mencuri uang tunai 350.000 yen dari dompet tas yang tertinggal milik seorang pengangguran di Kota Nagoya saat itu (32) di sebuah restoran di Daerah Aoi, Kota Nagoya, sekitar pukul 05.30 pada tanggal 13 September 2021.

Menurut kepolisian Jepang, seorang pria ditemukan setelah berkonsultasi dengan pos polisi (Koban) di depan stasiun Shizuoka.

Dikatakan bahwa tersangka diidentifikasi dari kamera keamanan di restoran, membenarkan WNI tersebut yang mencurinya setelah melihat hasil rekaman CCTV yang ada.

Kriminalitas dilakukan WNI pria yang berdomisili di Gunma, melakukan akses tidak sah dengan menggunakan login orang lain, seorang lelaki yang berdomisili di Tokyo.

Berita Rekomendasi

Dedi Iskandar (25), saat itu berusia 23 tahun, ditangkap polisi Juni 2020 karena melakukan akses internet login menggunakan nama orang lain ke situs Jualan Online, membeli banyak barang lalu dikirimkan ke alamat rumahnya di Gunma.

Barang bukti kasus pencurian sitaan kepolisian Jepang, lewat akses internet yang tidak sah, menggunakan nama orang lain, dilakukan Dedi Iskandar (25) bulan Juni 2020.
Barang bukti kasus pencurian sitaan kepolisian Jepang, lewat akses internet yang tidak sah, menggunakan nama orang lain, dilakukan Dedi Iskandar (25) bulan Juni 2020. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Kerugian korban mencapai jutaan yen. Dedi memesan Outdoor Jacket dari online shopping, harga 40.000 yen, dengan menggunakan akun seorang pria di Tokyo Juni 2020.

Sebelumnya, Mei 2020, Dedi juga menggunakan akun seorang wanita Jepang yang tinggal di kota Fukuyama, melakukan pembelian kosmetik mahal Jepang.

Barang-barang yang dibeli dari online shopping seperti drone, kamera, game dan sebagainya juga dilakukan tersangka Dedi.

"Kami duga dia curi lalu dijual kembali lewat online untuk mendapatkan uang. Tersangka yang sering kali melakukan akses ilegal ke akun orang lain itu mengakui semua perbuatannya kepada polisi," papar sumber Tribunnews.com.

Kepolisian Jepang juga sedang memonitor WNI yang diduga melakukan transaksi narkoba di Jepang.

"Namun terbanyak kejahatan dilakukan WNI di Jepang adalah transaksi jual beli kartu Zairyu Card palsu mapun identitas palsu lainnya, yang dibuat kalangan China di Jepang. Baik penjual dan pembeli akan ditangkap apabila ketahuan pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.

Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas