Turis Inggris Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Irak karena Curi Barang Antik
Berdasarkan keterangan dari pengacara turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
![Turis Inggris Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Irak karena Curi Barang Antik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/turis_irak.jpg)
"Kami benar-benar hancur dengan berita ini," kata keluarga Fitton kepada CNN.
"Untuk pria seusia Jim (Fitton), 15 tahun di penjara Irak sama saja dengan hukuman mati. Khususnya untuk kejahatan yang sepele dan meragukan, kejahatan yang bahkan tidak disadari Jim ketika dia melakukannya."
"Kami benar-benar patah hati karena upaya terbaik kami, pembelaan hukum yang kuat, dan kampanye terus-menerus, telah membuahkan hasil ini."
Keluarga itu juga berbicara tentang frustrasinya karena kurangnya dukungan dari otoritas Inggris dalam membantu situasi Fitton.
"Kami kecewa, bahkan tercengang, atas kurangnya tindakan pemerintah kami sendiri dalam kasus ini hingga saat ini," kata mereka.
"Kami mengajukan permohonan dan akan terus berjuang untuk kebebasan Jim, dan mendesak pemerintah untuk mendukung kami dengan segala cara yang mungkin dan untuk membuka jalur komunikasi dengan kami di tingkat senior."
![museum nasional Irak](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/museum-nasional-irak.jpg)
Kejadian serupa
Seorang pria Jerman juga ditangkap pada bulan Maret, Volker Waldmann.
Waldmann inyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti, dan dibebaskan pada hari Senin, menurut Thair Soud, pengacara Fitton.
Ditanya tentang kasus Fitton, juru bicara Kantor Luar Negeri, Persemakmuran & Pembangunan Inggris buka suara kepada CNN.
"Kami memberikan bantuan konsuler kepada seorang warga negara Inggris di Irak, dan terus mendukung keluarganya. Kami berhubungan dengan pihak berwenang setempat."
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)