Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turis Inggris Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Irak karena Curi Barang Antik

Berdasarkan keterangan dari pengacara turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Turis Inggris Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Irak karena Curi Barang Antik
CNN
Berdasarkan keterangan dari pengacara turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Inggris berusia 66 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di Irak.

Dilansir CNN, berdasarkan keterangan dari pengacara, turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak.

Keluarga Fitton, yang mengatakan mereka khawatir pensiunan ahli geologi itu akan mati saat menjalani hukumannya, mengatakan mereka "terguncang" oleh putusan Senin (6/6/2022).

Pihak keluarga mendesak pemerintah Inggris untuk mengupayakan pembebasannya.

Baca juga: Analis Perkirakan Tak Ada Perpanjangan Diskon Pajak Demi Tekan Defisit Anggaran 

Baca juga: Diperkirakan Banjir Rob di Gresik Baru akan Terjadi Pertengahan Bulan Juni Mendatang

Turis_Irak
Berdasarkan keterangan dari pengacara turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak.

Menurut petisi yang dimulai oleh keluarganya di website change.org, Fitton ditangkap pada 20 Maret di Bandara Internasional Baghdad.

Sedikitnya 12 fragmen ditemukan oleh petugas bea cukai di bagasinya.

Potongan-potongan itu dikirim ke Museum Nasional Irak untuk dianalisis dan diklasifikasikan sebagai artefak, kata petisi itu.

BERITA TERKAIT

Fitton didakwa mencoba menyelundupkan artefak ke luar negeri di bawah undang-undang kuno Irak.

Baca juga: Pendidikan dan Pelatihan Komcad Angkatan Laut Diperkirakan Selesai 2 Bulan Lagi

Tidak ada penjaga atau tanda larangan

Di halaman petisi, keluarga Fitton mengatakan bahwa dia sedang melakukan tur geologi dan arkeologi di kota kuno Eridu di selatan Irak ketika dia mengambil 12 fragmen.

Mereka mengatakan tidak ada penjaga atau tanda yang melarang pemindahan barang.

Soud mengatakan kliennya tidak tahu barang apa itu dan diambil dari tempat pembuangan sampah di kawasan arkeolog.

Dia mengatakan kliennya menyukai batu dan mengumpulkannya dari setiap tempat yang dikunjungi, mengklaim bahwa dia tidak memiliki niat kriminal.

Putusan hukuman 15 tahun penjara itu akan diajukan banding, kata Soud.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas