Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turis Inggris Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Irak karena Curi Barang Antik

Berdasarkan keterangan dari pengacara turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Turis Inggris Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Irak karena Curi Barang Antik
CNN
Berdasarkan keterangan dari pengacara turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Inggris berusia 66 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di Irak.

Dilansir CNN, berdasarkan keterangan dari pengacara, turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak.

Keluarga Fitton, yang mengatakan mereka khawatir pensiunan ahli geologi itu akan mati saat menjalani hukumannya, mengatakan mereka "terguncang" oleh putusan Senin (6/6/2022).

Pihak keluarga mendesak pemerintah Inggris untuk mengupayakan pembebasannya.

Baca juga: Analis Perkirakan Tak Ada Perpanjangan Diskon Pajak Demi Tekan Defisit Anggaran 

Baca juga: Diperkirakan Banjir Rob di Gresik Baru akan Terjadi Pertengahan Bulan Juni Mendatang

Turis_Irak
Berdasarkan keterangan dari pengacara turis tersebut dinyatakan bersalah karena mencuri barang antik saat melakukan tur arkeologi di Irak.

Menurut petisi yang dimulai oleh keluarganya di website change.org, Fitton ditangkap pada 20 Maret di Bandara Internasional Baghdad.

Sedikitnya 12 fragmen ditemukan oleh petugas bea cukai di bagasinya.

Potongan-potongan itu dikirim ke Museum Nasional Irak untuk dianalisis dan diklasifikasikan sebagai artefak, kata petisi itu.

BERITA TERKAIT

Fitton didakwa mencoba menyelundupkan artefak ke luar negeri di bawah undang-undang kuno Irak.

Baca juga: Pendidikan dan Pelatihan Komcad Angkatan Laut Diperkirakan Selesai 2 Bulan Lagi

Tidak ada penjaga atau tanda larangan

Di halaman petisi, keluarga Fitton mengatakan bahwa dia sedang melakukan tur geologi dan arkeologi di kota kuno Eridu di selatan Irak ketika dia mengambil 12 fragmen.

Mereka mengatakan tidak ada penjaga atau tanda yang melarang pemindahan barang.

Soud mengatakan kliennya tidak tahu barang apa itu dan diambil dari tempat pembuangan sampah di kawasan arkeolog.

Dia mengatakan kliennya menyukai batu dan mengumpulkannya dari setiap tempat yang dikunjungi, mengklaim bahwa dia tidak memiliki niat kriminal.

Putusan hukuman 15 tahun penjara itu akan diajukan banding, kata Soud.

"Kami benar-benar hancur dengan berita ini," kata keluarga Fitton kepada CNN.

"Untuk pria seusia Jim (Fitton), 15 tahun di penjara Irak sama saja dengan hukuman mati. Khususnya untuk kejahatan yang sepele dan meragukan, kejahatan yang bahkan tidak disadari Jim ketika dia melakukannya."

"Kami benar-benar patah hati karena upaya terbaik kami, pembelaan hukum yang kuat, dan kampanye terus-menerus, telah membuahkan hasil ini."

Keluarga itu juga berbicara tentang frustrasinya karena kurangnya dukungan dari otoritas Inggris dalam membantu situasi Fitton.

"Kami kecewa, bahkan tercengang, atas kurangnya tindakan pemerintah kami sendiri dalam kasus ini hingga saat ini," kata mereka.

"Kami mengajukan permohonan dan akan terus berjuang untuk kebebasan Jim, dan mendesak pemerintah untuk mendukung kami dengan segala cara yang mungkin dan untuk membuka jalur komunikasi dengan kami di tingkat senior."

museum nasional Irak
Orang-orang mengunjungi museum nasional Irak di ibu kota Baghdad pada 4 April 2022, memamerkan banyak barang yang ditemukan yang diselundupkan selama perang di negara itu. Museum, yang didirikan pada tahun 1923 untuk menampilkan lima milenium sejarah di Mesopotamia, Irak modern, telah direnovasi sebelum dibuka kembali untuk pengunjung pada awal Maret, setelah penutupan tiga tahun karena pandemi Covid-19 dan kerusuhan politik.

Kejadian serupa

Seorang pria Jerman juga ditangkap pada bulan Maret, Volker Waldmann.

Waldmann inyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti, dan dibebaskan pada hari Senin, menurut Thair Soud, pengacara Fitton.

Ditanya tentang kasus Fitton, juru bicara Kantor Luar Negeri, Persemakmuran & Pembangunan Inggris buka suara kepada CNN.

"Kami memberikan bantuan konsuler kepada seorang warga negara Inggris di Irak, dan terus mendukung keluarganya. Kami berhubungan dengan pihak berwenang setempat."

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas