Kasus Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Harus ke Indiana untuk Aborsi Jadi Sorotan di AS
Seorang gadis 10 tahun di Ohio menjadi korban rudapaksa oleh pria 27 tahun dan harus ke Indiana untuk menggugurkan kandungannya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Setelah Roe v. Wade dibatalkan, undang-undang Ohio yang melarang aborsi sedini enam minggu setelah kehamilan mulai berlaku.
Roe v. Wade, 410 U.S. 113, merupakan putusan penting Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Konstitusi AS melindungi kebebasan seorang wanita hamil untuk menjalani aborsi tanpa batasan berlebihan dari pemerintah.
Dr Caitlin Bernard, seorang dokter kandungan-ginekologi yang berbasis di Indianapolis mengaku kepada CNN bahwa ia baru-baru ini membantu seorang gadis 10 tahun melakukan aborsi di Indiana.
Gadis muda itu hamil enam minggu dan tiga hari, kata Bernard kepada CNN.
Menurut Guardian, insiden ini mendapat perhatian publik ketika surat kabar Indianapolis Star melaporkan bahwa gadis 10 tahun itu harus melakukan aborsi di luar Ohio karena usia kehamilannya melewati batas.
Diketahui, negara bagian Ohio menetapkan larangan aborsi jika usia kandungan sudah melewati minggu keenam.
Baca juga: Google Hapus Riwayat Kunjungan Pengguna ke Klinik Aborsi dan Tempat Sensitif Mulai Pekan Depan
Pun gadis 10 tahun korban rudapaksa itu sudah masuk usia kehamilan enam minggu tiga hari.
Aborsi setelah enam minggu tetap legal di Indiana, meskipun dewan legislatif diperkirakan akan mempertimbangkan pembatasan baru akhir bulan ini.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Presiden AS Joe Biden.
"Bayangkan saja menjadi gadis kecil itu – berusia 10 tahun," katanya menahan marah, di Gedung Putih pada Jumat.
Secara keseluruhan, 26 negara bagian AS telah membatasi aborsi setelah keputusan pencabutan Roe v. Wade.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)