Pria asal Washington Divonis 5 Tahun 3 Bulan Penjara Akibat Serang Petugas Saat Kerusuhan Capitol
Seorang pria asal Washington, DC dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara pada Selasa (26/7/2022) karena terlibat dalam kerusuhan Gedung Capitol
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
“Dia berniat menyerang dan melukai petugas polisi. Ini bukan protes.”
Dikutip pennlive, pada April 2022, Ponder mengaku bersalah atas tuduhan penyerangan yang dapat dihukum dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Pedoman hukuman federal menyerukan hukuman penjara mulai dari hampir lima tahun hingga hanya di bawah enam tahun, tetapi Chutkan tidak terikat oleh rekomendasi tersebut.
Diketahui, lebih dari 100 petugas polisi terluka dalam kerusuhan itu.
Pengacara pembela Joseph Conte mengatakan Ponder "terjebak dalam kerusuhan yang terjadi pada 6 Januari".
Conte meminta hukuman di bawah kisaran pedoman.
Baca juga: Ivanka Trump Dua Kali Minta Ayahnya Menyerukan Penghentian Kekerasan di Gedung Capitol
Kronologi Ponder Serang Polisi
Ponder mengayunkan sebuah tiang kepada seorang perwira polisi Capitol di Plaza Barat Capitol.
Ia mematahkan tiang itu dengan tameng polisi itu.
Setelah mundur ke kerumunan, Ponder meraih tiang yang lebih kokoh berwarna merah, putih, dan biru.
Dia menggunakannya untuk menyerang dua petugas lainnya, memukul salah satu dari mereka di bahu kiri, sebelum polisi menahan dan memborgolnya.
Petugas yang kalah jumlah membebaskan Ponder karena mereka tidak bisa mendapatkan kendaraan polisi untuk mengangkutnya.
Mereka menyuruhnya meninggalkan Capitol, tetapi Ponder tetap tinggal dan bergabung dengan gerombolan perusuh yang bentrok dengan polisi di sebuah terowongan.
Sersan Polisi Capitol Aquilino Gonell, salah satu petugas yang diserang oleh Ponder mengatakan, kekuatan pukulan Ponder menghancurkan tamengnya.