Polisi Mendakwa Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan atas Aksi Terorisme
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan didakwa terorisme setelah mengancam petugas polisi dan hakim dalam pidatonya baru-baru ini.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Pakistan mendakwa mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan atas dugaan aksi terorisme.
Tuduhan terorisme ini muncul menyusul pidato Imran Khan di Islamabad pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Dalam pidatonya, mantan perdana menteri itu mengancam akan menuntut petugas polisi dan seorang hakim wanita.
Ia juga menuduh polisi dan pengadilan menahan dan menyiksa ajudan dekatnya.
Dilansir AP News, Khan belum memberikan respons terkait tuduhan terorisme terhadapnya.
Sementara itu, partai politiknya, Tehreek-e-Insaf merilis video yang menunjukkan para pendukung Imran Khan mengelilingi kediaman eks PM agar polisi tidak dapat masuk.
Baca juga: Imran Khan Digulingkan Paksa di Pakistan, Seberapa Besar Keterlibatan AS?
Ratusan masyarakat berada di tempat tersebut pada Senin (22/8/2022) pagi waktu setempat.
Tehreek-e-Insaf memperingatkan bahwa mereka akan mengadakan demonstrasi nasional jika Khan ditangkap.
Di bawah hukum Pakistan, polisi mengajukan apa yang dikenal sebagai laporan informasi pertama tentang tuduhan terhadap orang yang dituduh kepada hakim, yang memungkinkan penyelidikan untuk maju.
Polisi kemudian akan menangkap dan menginterogasi tersangka.
Laporan polisi terhadap Khan meliputi kesaksian dari Hakim Ali Javed yang mengaku berada di acara Khan di Islamabad pada Sabtu lalu.
Ia mengaku mendengar Khan mengkritik inspektur jenderal polisi Pakistan dan hakim lainnya.
"Anda juga bersiap-siap untuk itu, kami juga akan mengambil tindakan terhadap Anda. Kalian semua pasti malu," kata Khan menurut laporan tersebut.
Eks PM Imran Khan terancam hukuman beberapa tahun penjara atas tuduhan pengancaman terhadap petugas polisi dan hakim.