Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Vonis 12 Tahun Penjara

Untuk pertama kalinya di negara tetangga Indonesia itu, seorang mantan Perdana Menteri  dijebloskan ke penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Vonis 12 Tahun Penjara
Mohd RASFAN / AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambai saat meninggalkan kompleks Pengadilan Duta setelah dia dinyatakan bersalah dalam persidangan korupsi di Kuala Lumpur pada 28 Juli 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Malaysia mencatat rekor baru penegakan hukum.

Untuk pertama kalinya di negara tetangga Indonesia itu, seorang mantan Perdana Menteri  dijebloskan ke penjara.

Adalah Najib Razak, Perdana Menteri Malaysia Periode 2009-2018 akan menjadi pejabat setinggi perdana menteri pertama yang menghuni penjara di negara tersebut.

Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding sekaligus mengukuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Najib Razak pada Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Pengajuan Banding Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia

Mahkamah Persekutuan Malaysia adalah pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.

Usai sidang putusan di Putrajaya, Najib Razak segera dijebloskan ke penjara.

Najib Razak sebelumnya divonis bersalah atas kasus korupsi dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), BUMN dana negara Malaysia yang kini ditutup.

BERITA REKOMENDASI

Associated Press melaporkan majelis hakim Mahkamah Persekutuan menetapkan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia adalah benar serta banding yang diajukan Najib “sama sekali tanpa merit.”

Najib Razak selama ini bebas dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini.

Politikus berusia 69 tahun itu selalu bersikeras bahwa dia tak bersalah.

Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar 64 triliun rupiah.

Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib.

Najib dan kroninya didakwa mencuci aliran uang dari 1MDB.

Pada 2020 lalu, politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu diputus bersalah atas dakwaan penyelewengan kekuasaan dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar 9,4 juta dolar AS dari SRC International, salah satu divisi 1MDB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas