Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Vonis 12 Tahun Penjara

Untuk pertama kalinya di negara tetangga Indonesia itu, seorang mantan Perdana Menteri  dijebloskan ke penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Vonis 12 Tahun Penjara
Mohd RASFAN / AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambai saat meninggalkan kompleks Pengadilan Duta setelah dia dinyatakan bersalah dalam persidangan korupsi di Kuala Lumpur pada 28 Juli 2020. 

BUMN 1MDB diketahui didirikan Najib Razak setelah ia naik ke tampuk kekuasaan pada 2009 silam.

Najib Razak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.

Kasus 1MDB, yang digambarkan oleh Jaksa Agung AS sebagai bentuk kleptokrasi terburuk, telah membayangi politik Malaysia sejak beberapa tahun lalu.

Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan, 4,5 miliar dolar diyakini telah dicuri dan lebih dari 1 miliar dolar masuk ke rekening pribadi Najib Razak.

Namun Najib Razak secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan menyatakan dirinya tidak bersalah di persidangan tahun lalu.

Meskipun pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah beroperasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas