Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Vonis 12 Tahun Penjara
Untuk pertama kalinya di negara tetangga Indonesia itu, seorang mantan Perdana Menteri dijebloskan ke penjara.
Editor: Hasanudin Aco
BUMN 1MDB diketahui didirikan Najib Razak setelah ia naik ke tampuk kekuasaan pada 2009 silam.
Najib Razak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.
Kasus 1MDB, yang digambarkan oleh Jaksa Agung AS sebagai bentuk kleptokrasi terburuk, telah membayangi politik Malaysia sejak beberapa tahun lalu.
Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan, 4,5 miliar dolar diyakini telah dicuri dan lebih dari 1 miliar dolar masuk ke rekening pribadi Najib Razak.
Namun Najib Razak secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan menyatakan dirinya tidak bersalah di persidangan tahun lalu.
Meskipun pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah beroperasi.