Anwar Ibrahim: Penjara akan Sulit Bagi Eks PM Najib Razak yang Terbiasa dengan Gaya Hidup Mewah
Pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim menilai mantan PM Malaysia Najib Razak akan menjalani kehidupan yang kontras selama dipenjara.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
"Tapi tetap saja, penjara bukanlah tempat tidur mawar, itu sulit, terutama dibandingkan dengan gaya hidupnya bak di hotel bintang tujuh, Anda harus mengalami sesuatu yang sulit dan berat," jelas Anwar.
Najib dan istrinya, Rosmah Mansor dituduh menjalani gaya hidup mewah dengan mengorbankan 1MDB.
Sidang pengadilan mengungkapkan bahwa mereka menghabiskan ribuan dolar untuk hotel dan perhiasan mahal.
Pada tahun 2018, polisi Malaysia menggerebek rumah Najib dan Rosmah sebagai bagian dari penyelidikan 1MDB.
Aparat menemukan 284 kotak berisi tas tangan mewah dan 72 tas berisi perhiasan, uang tunai, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
Putusan Pengadilan Federal pada Senin lalu, menandai momen bersejarah bagi Malaysia, karena untuk pertama kalinya seorang mantan perdana menteri dipenjara.
Najib secara otomatis didiskualifikasi dari kursinya sebagai Anggota Parlemen untuk Pekan berdasarkan Pasal 48(1)(e) Konstitusi Federal.
Dia dinyatakan bersalah mencuri RM42 juta dana milik perusahaan investasi berdaulat dan dihukum 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (Rp694 miliar).
Anwar Ibrahim sendiri tidak lepas dari sejumlah skandal yang sempat menggegerkan Malaysia.
Baca juga: Kenang Sosok Buya Syafii, Begini Kesaksian Anwar Ibrahim
Baca juga: Dari Perdana Menteri ke Penjara: Najib Razak Kini Putus Asa, Sendirian, dan Merasa Dikhianati
Menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia pada 1990an, Anwar kemudian digulingkan oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad sebelum dipenjara karena sodomi dan korupsi.
Ia dinyatakan bersalah dalam pengadilan pertama di tahun 1998, mengakibatkan ia dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun.
Namun putusan itu dibatalkan pada tahun 2004, sehingga ia dibebaskan.
Anwar kembali dipenjara karena kasus sodomi pada 2014 sebelum menerima pengampunan kerajaan pada 2018 dan dibebaskan.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)