Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja Malaysia Hadapi Tekanan dari Berbagai Pihak Soal Pengampunan bagi Najib Razak

Mendapatkan pengampunan Raja mungkin jadi kesempatan terakhir bagi mantan PM Najib Razak untuk bisa bebas dari kejahatannya terkait skandal 1MDB.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Raja Malaysia Hadapi Tekanan dari Berbagai Pihak Soal Pengampunan bagi Najib Razak
Mohd Rasfan/AFP
Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (25/10/2018). Saat ini, mendapatkan pengampunan Raja mungkin menjadi kesempatan terakhir bagi mantan PM Najib Razak untuk bisa bebas dari kejahatannya terkait dengan skandal 1MDB. 

Karena Najib harus menjalani hukuman penjara terlebih dahulu sebelum mendapatkan pengampunannya.

Meskipun ia harus mengajukan petisi dalam waktu 14 hari sejak tanggal keputusan banding atau ia akan kehilangan kursi parlemennya.

Baca juga: Muncul Petisi Online Minta Raja Malaysia Tolak Pengampunan Bagi Najib Razak

Lalu jika Najib gagal mendapatkan pengampunan Raja, maka ia akan didiskualifikasi dari pemilihan selama 5 tahun setelah dibebaskan dari penjara.

Raja pun membahas petisi dengan melakukan konsultasi bersama dewan pengampunan.

Sebelumnya, Mahathir mengatakan pada awal pekan ini bahwa dirinya melihat 'peluang 50-50' bahwa Najib akhirnya akan mendapatkan pengampunan.

Menurutnya, kemungkinan Najib akan meminta pengampunan penuh yang menghapus hukuman dan diskualifikasi yang menyertainya.

"Ini adalah keputusan eksekutif dan sepenuhnya berada di tangan Raja. Ia memiliki hak prerogatif tunggal untuk mempertimbangkan semua keadaan, beratnya kasus, dan karakter terpidana sebelum memutuskan untuk memberikan grasi atau penangguhan hukuman," kata Pengacara Kriminal dan mantan Presiden Pengacara Malaysia, Salim Bashir Bhaskaran.

Berita Rekomendasi

Sumber: https://themalaysianreserve.com/2022/08/27/malaysias-king-is-facing-pressure-over-possible-najib-pardon/

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas