Amerika Jatuhkan Sanksi terhadap Afiliasi IRGC Iran atas Kejahatan Siber
Pemerintah Joe Biden menjatuhkan sanksi pada 10 individu, 2 entitas terkait Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran karena terlibat kejahatan siber
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada 10 individu dan dua entitas yang dikatakan terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Mereka disebut terlibat dalam tindakan kejahatan siber, termasuk aktivitas ransomware.
Dikutip Al Jazeera, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (14/9/2022), Departemen Keuangan AS menuduh kelombok aktor siber jahat yang berbasis di Iran mengkompromikan jaringan yang berbasis di AS dan negara-negara lain setidaknya sejak tahun 2020.
"Grup yang berafiliasi dengan IRGC ini diketahui mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak untuk melakukan aktivitas ransomware mereka," kata Departemen tersebut.
Dijelaskan bahwa merak juga terlibat dalam akses komputer yang tidak sah, pemusnahan data, dan aktivitas dunia maya berbahaya lainnya.
Sanksi yang targetkan Kementerian Intelijen dan Keamanan Iran
Baca juga: Presiden Ebrahim Raisi: Iran akan Balas Pembunuhan Perwira IRGC Hassan Sayyad Khodayari
Sanksi itu datang menyusul langkah-langkah ekonomi yang diberlakukan pekan lalu yang menargetkan Kementerian Intelijen dan Keamanan Iran atas "aktivitas siber yang memfitnah".
Kejadian ini terjadi ketika kedua negara berjuang untuk menemukan jalan kembali ke kesepakatan nuklir 2015 .
Sanksi itu Jumat lalu sebagai tanggapan atas serangan siber Juli yang mengganggu situs web pemerintah di Albania, yang dituduhkan Washington dan Tirana kepada Teheran.
Pemerintah Iran membantah terlibat.
AS tuduh Iran terlibat pengiriman drone
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga menjatuhkan hukuman pada beberapa perusahaan Iran pekan lalu, menuduh mereka terlibat dalam produksi dan pengiriman drone ke Rusia untuk perang di Ukraina.
Teheran belum mengomentari tuduhan itu .
Pemerintah AS telah menjatuhkan sanksi terhadap Iran sejak Presiden Donald Trump saat itu menarik diri dari kesepakatan nuklir pada 2018.